Entri Populer

Sabtu, 10 November 2012

HADITS


DEFINISI HADITS
1.      Pengertian Hadits
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;
1)      al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
2)      Qorib (yang dekat)
3)      Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.
Jamaknya adalah hudtsan, hidtsan dan ahadits. Jamak ahadits-jamak yang tidak menuruti qiyas dan jamak yang syad-inilah yang dipakai jamak hadits yang bermakna khabar dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, hadist-hadits Rasul dikatakan ahadits al Rosul bukan hudtsan al Rosul atau yang lainnya.
Ada juga yang berpendapat ahadits  bukanlah jamak dari hadits, melainkan merupakan isim jamaknya.
Dalam hal ini, Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar, dalam firman-Nya;
فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صادقين.
“maka hendaklah mereka mendatangkan khabar yang  sepertinya jika mereka orang yang benar”  (QS. At Thur; 24).
Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.
Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits, seperti urusan pakaian.
2.      Pengertian sunah
Sunah menurut bahasa adalah perjalanan (jalan yang ditempuh), baik terpuji atau tidak. Jamaknya adalah sunan.
Sunah menurut istilah Muhadditsin adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat, kelakuan, maupun perjalanan hidup, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya.
Sunah menurut istilah ahli ushul fiqh adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi-selain al Qur’an- baik berupa perkataan, perbuatan ataupun taqrir yang bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i.
Suah menurut istilah Fuqoha adalah sesuatu yang diterima dari Nabi Muhammad saw, yang bukan  fardlu ataupun wajib.
3.      Pengertian khabar
Khabar menurut bahasa adalah berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain.
Khabar menurut Muhadditsin adalah warta dari Nabi, Shahabat, dan Tabi’in. oleh karena itu, hadits marfu’, maukuf, dan maktu’ bisa dikatakan sebagai khabar. Dan menurutnya khabar murodif  dengan hadits.
Sebagian ulama berpendapat bahwasannya hadits dari Rosul, sedangkan khabar dari selain Rosul. Dari pendapat ini, orang yang meriwayatkan hadits disebut Muhadditsin dan orang yang meriwayatkan sejarah dan yang lain disebut Akhbari.
Adapun secara terminologi terdapat perbedaan pendapat terkait definisi khabar, yaitu:
1.      Kata khabar sinonim dengan hadits;
2.      Khabar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan seseorang selain Nabi Muhammad. Sedangkan hadits adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad.
3.      Khabar mempunyai arti yang lebih luas dari hadits. Oleh karena itu, setiap hadits dapat disebut juga dengan khabar. Namun, setiap khabar belum tentu dapat disebut dengan hadits.
4.      Pengertian Atsar       
Secara etimologi atsar berarti sisa reruntuhan rumah dan sebagainya. Sedangkan secara terminologi ada dua pendapat mengenai definisi atsar ini. Pertama, kata atsar sinonim dengan hadits. Kedua, atsar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Shahabat.
B.     Pengertian al-Quran, Hadits Qudsi, dan Hadits Nabawi
1)                  Pengertian al-Qur’an
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan pengertian al-Quran dari segi etimologi. Muhammad Ali Daud dalam kitab Ulum al-Quran wa al-Hadits, menyebutkan enam pendapat berkenaan pengertian al-Quran dari segi etimologi ini, yaitu:
1.      Imam Syafi’i berpendapat bahwa al-Quran merupakan nama yang independent, tidak diderivasi dari kosakata apapun. Ia merupakan nama yang khusus digunakan untuk firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
2.      Menurut Imam al-Fara’ kata al-Quran diderivasi dari noun (kata benda) qarain, bentuk jama’ (plural) dari qarinah yang mempunyai arti indikator. Menurutnya, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad disebut dengan al-Quran karena sebagian ayatnya menyerupai sebagian ayat yang lain, sehingga seakan-akan ia menjadi indikator bagi sebagian ayat yang lain tersebut.
3.      Imam al-Asy’ari dan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa kata al-Quran diderivasi dari masdar (abstract noun, kata benda abstrak) qiran yang mempunyai arti bersamaan atau beriringan. Menurut mereka, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad disebut dengan al-Quran karena surat, ayat, dan huruf yang ada di dalamnya saling beriringan.
4.      Imam al-Zajaj berpendapat bahwa kata al-Quran diderivasi dari noun (kata benda) qur-u yang mempunyai arti kumpulan. Menurut al-Raghib, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dinamakan dengan al-Quran karena ia mengumpulkan intisari beberapa kitab yang diturunkan sebelum al-Quran.
5.      Sebagian ulama mutaakhirin tidak sependapat dengan pandangan yang menyatakan bahwa al-Quran bersumber dari fi’il (verb, kata kerja) qaraa yang mempunyai arti mengumpulkan dengan dalil firman Allah:
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ
 “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya”. (Q. S al-Qiyamah: 17).
Menurut mereka, kata kerja qaraa mempunyai arti memperlihatkan atau memperjelas. Dengan demikian, orang yang sedang membaca al-Quran berarti ia sedang memperlihatkan dan mengeluarkan al-Quran.
6.      Menurut al-Lihyani kata al-Quran diderivasi dari fi’il qaraa yang mempunyai arti membaca. Oleh karena itu, kata al-Quran merupakan masdar yang sinonim dengan kata qiraah. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat.
Adapun definisi al-Quran secara terminologi adalah Firman Allah yang berbahasa Arab, dapat melemahkan musuh, diturunkan kepada Nabi Muhammad, ditulis di dalam mushaf, dan ditranformasikan secara tawattur serta membacanya termasuk ibadah.
Contoh wahyu al-Quran adalah:
قل هو الله احد الله الصمد لم يلد ولم يولد إلخ .سورة الاخلاص
2.      Pengertian Hadits Qudsi
Secara etimologi Hadits Qudsi merupakan nisbah kepada kata Quds yang mempunyai arti bersih atau suci. Sedangkan secara terminologis, pengertian hadits qudsi terdapat dua versi. Yang pertama hadits qudsi merupakan kalam Allah SWT (baik dalam sturiktur maupun substansi bahasanya), dan Nabi hanya sebagai penyampai Yang kedua hadits qudsi adalah perkataan dari Nabi, sedangkan isi dari perkataan tersebut berasal dari Allah SWT. Maka dalam redaksinya sering memakai قال الله تعالى. .
3.      Pengertian Hadits Nabawi
Adapun menurut istilah, pengertian hadis nabawi ialah apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat. Contoh hadist nabawi yang berupa perkataan (qauli) misalnya perkataan Nabi SAW,
انما الاعمال بالنية.......... . اخرجه البجخارى فى صحيحه
               Contoh hadist berupa perbuatan (fi'li) ialah
كان النبي اذا اراد ان ينام وهو جنب غسل فرجه وتوضأ للصلاة. حديث عائشة
        Contoh hadist berupa ketetapan (taqriri) ialah
ان خالته اهدت الى رسول الله سمنا واضبا واقطا فاكل من السمن والاقط واكل على مائدته
, ولو كان حراما مااكل على مائدة رسول الله. حدبث ابن عباس
               Contoh hadist berupa sifat (wasfi) ialah
كان رسول الله ربعة ليس بالطويل ولابالقصر حسن الجسم... الخ . حديث انس ابن مالك
Setelah kita mengetahui masing-masing dari definisi al-Quran, Hadits Qudsi, dan Hadits Nabawi, maka ada baiknya kita juga membahas tentang perbedaan ketiga hal tersebut. Perbedaan antara al-Quran dengan Hadits Qudsi:
a)      Al-Quran mampu mengungguli sastra Arab yang waktu itu merupakan sastra yang terbaik, sehingga orang Arab tidak mampu membuat karya sastra yang seindah dan sebaik al-Quran, walaupun hanya satu surat. Tidak demikan halnya dengan Hadits Qudsi.
b)      Lafadz dan arti al-Quran berasal dari Allah. Sedangkan Hadits Qudsi, artinya berasal dari Allah, akan tetapi lafadznya dari Nabi Muhammad.
c)      Tidak boleh meriwayatkan al-Quran secara makna. Adapun Hadits Qudsi, boleh meriwayatkannya secara makna.
d)      Al-Quran tidak boleh dipegang oleh orang yang mempunyai hadats. Al-Quran juga tidak boleh dibaca oleh orang yang mempunyai hadats besar. Dua larangan ini tidak berlaku di dalam Hadits Qudsi.
e)      Al-Quran harus dibaca di dalam shalat. Sedangkan Hadits Qudsi, apabila dibaca di dalam shalat maka dapat menyebabkan shalat menjadi batal.
f)        Al-Quran ditransformasikan secara tawattur. Oleh karena itu, ia berstatus qath’i al-tsubut. Adapun mayoritas Hadits Qudsi ditransformasikan secara ahad (individual), sehingga ia berstatus dhanni al-Tsubut.
g)      Orang yang mengingkari al-Quran terkategorikan sebagai orang kafir, karena al-Quran bersifat qath’i al-Tsubut. Sedangkan orang yang mengingkari Hadits Qudsi tidak dianggap orang kafir, karena Hadits Qudsi bersifat dhanni al-Tsubut.
h)      Membaca al-Quran termasuk ibadah. Satu huruf al-Quran sebanding dengan 10 kebaikan. Hal ini tidak berlaku pada Hadits Qudsi.
i)        Di dalam al-Quran terdapat penamaan ayat dan surat untuk kalimat-kalimatnya. Tidak demikian dengan Hadits Qudsi.
j)        Pebedaan antara Hadits Nabawi dengan Hadits Qudsi antara lain:
k)      Hadits Nabawi dinisbahkan dan disampaikan oleh Nabi Muhammad. Adapun Hadits Qudsi dinisbahkan kepada Allah. Nabi Muhammad hanya berstatus sebagai penyambung lidah dari-Nya.
l)        Bentuk Hadits Nabawi ada dua macam: 1. Tauqifi, yaitu hadits yang kandungannya diterima oleh Nabi Muhammad melalui wahyu, kemudian beliau sampaikan kepada umatnya. 2. Taufiqi, yaitu hadits yang tercipta murni dari pemahaman Nabi Muhammad terhadap al-Quran, atau dari perenungan dan ijtihad beliau. Adapun keseluruhan kandungan Hadits Qudsi bersumber dari Allah.
Contoh hadits Qudsi adalah
عن النبي قال, قال الله تعالى ثلاثه انا خصمهم يوم القيامه… الخ.رواه ابو هريرة
Muhammad Ujaj al Khotib, Ushul al HaditsUlumuhu wa Mushtholahuhu, Bairut; Libanon. 1992. hal. 26
Abu al Faid Muhammad bin Muhammad Ali al Farisi,  Jawahir al Usul al Hadits fi IlmiHadits al Rosul Bairut; Libanon. 1992. hal. 24
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, 1999. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. Hal 1
Muhammad Ujaj al Khotib, Ushul al HaditsUlumuhu,….….hal. 27
Ibid.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Sejarah dan Pengantar,…….hal. 4.
Muhammad Ujaj al Khotib, Ushul al HaditsUlumuhu,….….hal. 17
Ibid, 27
Ibid, hlm 27-28.
Al-Sayyid Muhammad Ibn ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Lathif fi Ushul al-Hadits al-Syarif, hlm 51.
Muhammad Ali Daud, Ulum al-Quran wa al-Hadits, (Oman: Dar al-Bashir, t.th), hlm 9-10.
Tawattur adalah periwayatan yang dilakukan oleh minimal 10 orang.
Muhammad Ali Daud, Ulum al-Quran wa al-Hadits, hlm 10.
Suatu bentuk struktur kata dalam sastra Arab.
Dalam pembahasan ini, penulis sengaja tidak menguraikan satu-persatu arti etimologis dari kata Hadits dan Qudsi, akan tetapi hanya menjelaskan arti etimologis dari kata Qudsi, karena dalam pembahasan sebelumnya, penulis telah menyinggung arti etimologis dari kata hadits.
Al-Sayyid Muhammad Ibn ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Lathif fi Ushul al-Hadits al-Syarif, hlm 53.
 Ujaj al-Khatib, Ushul al-Hadits …., hlm 28
Baik dalam bentuk syair, puisi dan karya sastra lainnya.
Muhammad Ali Daud, Ulum al-Quran wa al-Hadits, hlm 19-20.
Al-Sayyid Muhammad Ibn ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Lathif fi Ushul al-Hadits al-Syarif, hlm 55.
Keterangan tersebut terdapat di footnote (catatan kaki) Dr. Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, Ushul al-hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu, hlm 29.    
Muhammad Ali Daud, Ulum al-Quran wa al-Hadits, hlm 21.
Keterangan tersebut terdapat di footnote (catatan kaki) Dr. Muhammad ‘Ajaj al-Khatib,  Ushul al-hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu, hlm 30.
Muhammad Ali Daud, Ulum al-Quran wa al-Hadits, hlm 20-21.
Al-Sayyid Muhammad Ibn ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Lathif fi Ushul al-Hadits al-Syarif, hlm 54.
Muhammad Ali Daud, Ulum al-Quran wa al-Hadits, hlm 21.
Dr. Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, Ushul al-hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu, hlm 30.
Ditinjau dari proses terciptanya hadits.
Manna’ al-Qathan, Mabahis fi Ulum al-Quran, (tt, 1973), hlm 27.


Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadits Dhoif
Menurut al-Nawawi dan juga mayoritas ulama ahli hadits, hadits dloif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih dan hasan. Hadits dloif dapat diklasifikasikan menjadi dua;
a)      Dhaif disebabkan tidak memenuhi syarat itishol al sanad.
Dhaif jenis ini di bagi lagi menjadi :
1)      Hadits Muallaq
Yaitu  hadits yang pada sanadnya telah dibuang satu atau lebih rawi baik secara berurutan maupun tidak. Contoh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori
قال مالك عن الزهرى عن أبى سلمة عن أبى هريرة عن النبى “لا تفا ضلوا بين الأنبيأ
Dikatakan Muallaq karena Imam bukhori langsung menyebut Imam Malik padahal ia dengan Imam Malik tidak pernah bertemu. Contoh lain adalah,
قال ألبخارى قالت العائشة كان النبى يذكر الله على كل أحواله
Disini Bukhari tidak menyebutkan rawi sebelum Aisyah
2)      Hadits Mursal
Yaitu  hadits yang sanadnya dari tabi’in meloncat langsung kepada Nabi. Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah hadits ini boleh dijadikan hujjah. Contoh hadits ini adalah:
قال مالك عن جعفر بن محمد عن أبيه أن رسول الله قضى باليمن والشاهد
Disini Muhammad bin Ali Zainul Abidin tidak menyebutkan sahabat yang menjadi perantara antara nabi dan bapaknya.
3)      Hadits Munqothi’
Yaitu hadits yang salah satu rawinya atau lebih dihilangkan atau tidak jelas, bukan pada pada sahabat tapi bisa di tengah atau di akhir.
Contoh hadits ini adalah;
ما رواه عبد الرزاق عن الثورى عن أبى إسحاق عن زيد بن يثيع عن حذيفه مرفوعا إن وليتموها أبا بكر فقوى أمين
Riwayat yang sebenarnya adalah Abd Rozak meriwayatkan hadits dari Nukman bin Abi Saybah al-Jundi bukan dari Syauri. Sedangkan Syauri tidak meriwayatkan hadits dari Abi Ishak, akan tetapi ia meriwayatkan hadits dari Zaid. Dari riwayat yang sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa hadits di atas adalah termasuk hadits yang munqotiq.
4)      Hadits Mu’adlol
Yaitu hadits yang hilang dua rawinya atau lebih secara berurutan ditengah sanadnya. Contoh :
يقال للرجل يوم القيامة عملت كذا وكذا؟ فيقول لا فيحتم على فيه
Hadits ini berasal dari al-Sakbi dari Anas dari Nabi, di sini Akmas tidak menyebutkan Anas dan Nabi.
5)        Hadits Mudallas
Yaitu hadits yang diriwayatkan dengan menghilangkan rawi diatasnya. Tadlis sendiri dibagi menjadi beberapa macam;
a.       Tadlis Isnad, adalah hadist yang disampaikan oleh seorang perawi dari orang yang semasa dengannya dan ia betemu sendiri dengan orang itu namun ia tidak mendengar hadist tersebut langsung darinya.. Apabila perawi memberikan penjelasan bahwa ia mendengar langsung hadist tersebut padahal kenyataannya tidak, maka tidak tidak termasuk mudallas melainkan suatu kebohongan/ kefasikan. Contoh hadist mudallas sanad adalah :
b.      Tadlis qath’i : Apabila perawi menggugurkan beberapa perawi di atasnya dengan meringkas menggunakan nama gurunya atau misalnya perawi mengatakan “ telah berkata kepadaku”, kemudian diam beberapa saat dan melanjutkan “al-Amasi . . .” umpamanya. Hal seperti itu mengesankan seolah-olah ia mendengar dari al-Amasi secara langsung padahal sebenarnya tidak. Hadist seperti itu disebut juga dengan tadlis Hadf (dibuang) atau tadlis sukut (diam dengan tujuan untuk memotong).  
c.       Tadlis ‘Athof (merangkai dengan kata sambung semisal “Dan”). Yaitu bila perawi menjelaskan bahwa ia memperoleh hadist dari gurunya dan menyambungnya dengan guru lain padahal ia tidak mendengar hadist tersebut dari guru kedua yang disebutnya.
d.      Tadlis Taswiyah : apabila perawi menggugurkan perawi di atasnya yang bukan gurunya karena dianggap lemah sehingga hadist tersebut hanya diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya saja, agar dapat diterima sebagai hadist shahih. Tadlis taswiyah merupakan jenis tadlis yang palin buruk karena mengandung penipuan yang keterlaluan.
e.       Tadlis Syuyukh: Yaitu tadlis yang memberikan sifat kepada perawi dengan sifat-sifat yang lebih dari kenyataan, atau memberinya nama dengan kunyah (julukan) yang berbeda dengan yang telah masyhur dengan maksud menyamarkan masalahnya. Contoh: Seseorang mengatakan: “Orang yang sangat alim dan teguh pendirian bercerita kepadaku, atau penghafal yang sangat kuat hafaleannya brkata kepadaku”.
f.        Termasuk dalam golongan tadlis suyukh adalah tadlis bilad (penyamaran nama tampat). Contoh: Haddatsana fulan fi andalus (padahal yang dimaksud adalah suatu tempat di pekuburan). Ada beberapa hal yang mendasari seorang perawi melakukan tadlis suyukh,  adakalanya dikarenakan gurunya lemah hingga perlu diberikan sifat yang belum dikenal, karena perawi ingin menunjukkan bahwa ia mempunyai banyak guru atau karena gurunya lebih muda usianya hingga ia merasa malu meriwayatkan hadist darinya dan lain sebagainya. 
b)      Dhaif  karena hal lain diluar ittisal al sanad.
Hadits dhaif yang disebabkan faktor ini dibagi menjadi :
1)      Hadits Maudhu’
Adalah hadits kontroversial yang di buat seseorang dengan tidak mempunyai dasar sama sekali. Sedangkan menurut Subhi Sholih adalah khabar yang di buat oleh pembohong kemudian dinisbatkan kepada Nabi.karena disebabkan oleh faktor kepentingan.
Tanda-tanda sebuah hadits itu dapat dikatakan maudu’ dapat dilihat sanadnya yaitu:
·        Rawi hadits terkenal sebagi pembohong.
·        Perawi merupakan perawi tunggal.
·        Perawi mengaku sendiri bahwa hadits itu adalah hadits maudu’.
·        Mengetahui sikap dan perilaku perawi.
Sedangkan tanda-tanda dari aspek matan antara lain:
·        Arti hadits itu kontra dengan hadits yang lain yang lebih tinggi.
·        Bertentangn dengan al-Quran, sunnah mutawatir atau ijmak.
·        Tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Contohnya adalah hadits tentang keutamaan bulan rajab yang diriwayatkan Ziyad ibn Maimun dari shabat Anas r.a
قيل يارسول الله لم سمي رجب قال لأنه يترجب فيه خير كثبر لشعبنا ورمضنا.
Menurut Abu Dawud dan Yazid ibn Burhan, Ziyad ibn Maimun adalah seorang pembohong dan pembuat hadiits palsu.

2)      Hadits Matruk
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang disangka suka berdusta. Contoh hadits ini adalah hadits tentang qadha’ al hajat yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Dunya dari Juwaibir ibn Sa’id al Asdi dari dhohak dari Ibn ‘Abbas.
قال النبي عليكم باصطناع المعروف فانه يمنع مصارع السوء … الخ
Menurut an Nasa’i dan Daruqutni, Juwaibir adalah orang yang tidak dianggap haditsnya.
3)      Hadits Munkar
Adalah hadits yang tidak diketahui matannya selain dari rawi itu dan perawi itu tidak memenuhi syarat bias dikatakan seorang dlobid. Atau dengan pengetian hadits yang rawinya lemah dan bertentangan dengan riwayat rawi tsiqoh. Munkar sendiri tidak hany sebatas pad sanad namun juga bis aterdapat pada matan.
4)      Hadits Majhul
a.      Majhul ‘aini : hanya diketahui seorang saja tanpa tahu jarh dan ta’dilnya.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Qutaibah ibn Sa’ad dari Ibn Luhai’ah dari Hafs ibn Hasyim ibn ‘utbah ibn Abi Waqas dari Saib ibn Yazid dari ayahnya Yazid ibn Sa’id al Kindi
ان النبي كان اذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيده. اخرجه ابي داود
Hanyalah Ibn Luhai’ah yang meriwayatkan hadits dari Hafs ibn Hasyim ibn ‘utbah ibn Abi Waqas tanpa diketahui jarh dan ta’dilnya.
b.      Majhul hali : diketahui lebih adari sati orang namun tidak diketahui jarh dan ta’dilnya.contoh hadits ini adalah haditsnya Qasim ibn Walid dari Yazid ibn Madkur.
ان عليا رضي الله عنه رجم لوطيا. اخرجه البيهقى
Yazid ibn Madkur dianggap majhul hali.
5)      Hadits Mubham
Yaitu hadits yang tidak menyebutkan nama dalam rangkaian sanadnya. Contohnya adalah hadits Hujaj ibn Furadhah dari seseorang (rajul), dari Abi Salamah dari Abi Hurairah.
قال رسو ل الله المؤمن غر كريم والفاجر خب لئيمز اخرجه ابو داود
6)      Hadits Syadz
Yaitu hadits yang beretentangan dengan hadits lain yang riwayatnya lebih kuat.
Selain hadits diatas masih terdapat beberapa hadits lagi yang termasuk dha’if antara lain Hadits maqlub, matruh, mudhtharab, mudha’af , mudarraj, mu’allal, musalsal, mukhtalith untuk lebih jelasnya lihat  ‘Abdur Rahman al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum al Hadits dan juga Ujjaj al-Khotib Ushul al-hadits
lihat syarah Shahih Muslim juz 1 hal 19, lihat juga Ujjaj al-Khotib Ushul al-hadits..337 dan qowaid al-hadits hal 86).
Umar Hasyim, Qowaid al-Ushul.. hlm, 97
al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum.., hlm, 50-54
Umar Hasyim, , Qowaid al-Ushul.. hlm. 108. Definisi tentang tadlis isnad sebenarnya sangat beragam, seperti Ali Rowad dalam bukunya Ulum al-Quran Wa al-Hadist menambahkan dengan kata-kata “ atau dari orang yang semasa dengan perawi dan ia tidak pernah bertemu dengannya namun memberi gambaran seolah-olah ia mendengar langsung darinya.
 Sedangkan Ibnu Sholah dan an-Nawawi menamakan tadlis sanad dengan mursal khofi lihat Alwi al-Maliki, al-Munhil Fi…., hlm, 108).
Dalam masalah ini penulis cenderung lebih sepakat pada pendapat Umar-yang juga didukung oleh Ibnu Hajar- yang memisahkan antara kedua definisi tersebut, yaitu bila hadist diriwayatkan dari orang yang semasa dan perawi pernah bertemu namun tidak mendengar hadist tersebut secara langsung maka disebut mudallas. Sedangkan apabila hadist diriwayatkan dari orang yang semasa namun perawi tidak pernah bertemu dan ia menggambarkan seolah-olah pernah bertemu dan mendengar hadist langsung hadist tersebut maka dinamakan dengan mursal khofi. Dengan demikian ada garis perbedaan diantara keduanya, yaitu pada permasalahan apakah perawi yang meriwayatkan dari orang yang semasa pernah bertemu atau tidak.
Ahmad Muhammad Ali Rowad, Ulum al-Quran Wa Al-Hadist, Amman:Dar al-Basyir 1983 hlm, 205
al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum.., hlm, 61-94
Umar Hasyim hlm,  Qowaid al-Ushul.. hlm, 112
Untuk lebih jelas pembagian serta contohnya lihat al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum.., hlm,73-79
Ibid, hlm 80-83
Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadits Shahih
Pengertian hadits shahih adalah sebuah hadits yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah Serta tidak ada cacat atau kekurangan dalam hadits tersebut. Atau dalam istilah lain tidak termasuk hadits yang syadz dan mu’allal.
Dari pengertian ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa kriteria hadits shahih adalah
a)      Tersambung sanadnya (ittisal as-sanad) artinya setiap hadits yang yang diriwayatkan oleh rowi  kerowi di atasnya sehingga sambung dalam penerimaan haditsnya kepada Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, akan mengecualikan hadits yang munqoti’, muaddlol, mullaq dan mursal.
b)      Diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah (‘adil dan dhabit)
Adil adalah sifat yang yang ada pada seseorang yang senantiasa mendorong untuk bertakwa dan menjaga kredibilitasnya. Ini terkait dengan dimensi moral spiritual.
Dlabit adalah sifat terpercaya, hafal di luar kepala, mengetahui arti hadits,dan   mampu untuk menceritakan setiap saat sesuai dengan redaksi saat ia menerima hadits. Dlabit sendiri dibagi menjadi tiga tingkatan:
Tingkat pertama ( al-darojah al-ulya) yang ada pada ‘adil dan dlobid
Tingkat kedua (al-darojah al-wustho) tingkatan yang ada di bawahnya
Tingkat ketiga (al-darojah al-dunya)  bawah tingkat kedua.
c)      Hadits yang diriwayatkan bukan termasuk kategori hadits yang syadz
d)      Hadits yang diriwayatkan harus terbebas dari illat (cacat) yang dapat menyebabkan kualitas hadits menjadi turun. .
Hadits shohih terbagi menjadi dua;
a)      Shohih lidzatihi adalah sebuah hadits ayng mancakup semua syarat hadits shohih dan tingkatan rowi berada pada tingkatan pertama. Contoh;
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
Sehingga apabila sebuah hadits telah ditelaah dan telah memenuhi syarat di atas, akan tetapi tingkatan perowi hadits berada pada tingkatan kedua maka hadits tersebut dinamakan hadits Hasan
b)      Shohih lighoirihi
Hadits ini dinamakan lighoirihi karena keshohihan hadits disebabkan oleh sesuatu yang lain. Dalam artian hadits yang tidak sampai pada pemenuhan syarat-syarat yang paling tinggi. Yakni dlobid seorang rowi tidak pada tingkatan pertama. Hadits jenis ini merupakan hadits hasan yang mempunyai beberapa penguat. Artinya kekurangan yang dimiliki oleh hadits ini dapat ditutupi dengan adanya bantuan hadits, dengan teks yang sama, yang diriwayatkan melalui jalur lain. Contoh hadits dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abi Hurairoh bahwa Nabi bersabda
لو لا أن أشق علي أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Letak hadits ini masuk pada kategori lighorihi. Menurut Ibnu Sholah memberi alasan  karena pada Muhammad bin Amr bin al-Qomah  termasuk orang yang lemah dalam hafalan,.kekuatan, ingatan dan juga kecerdasanya, Akan tetapi hadits ini dikuatkan dengan jalur lain, yaitu oleh al A’raj bin Humuz dan sa’id al Maqbari maka bias dikategorikan shohih lighirihi.
Cara mengukur keshohihan hadits..
Untuk mengetahui suatu hadits itu apakah shahih atau tidak, kita bisa melihat dari beberapa syarat yang telah tercantum dalam sub yang menerangkan hadits shahih. Apabila dalam syarat-syarat yang ada pada hadits shahih tidak terpenuhi, maka secara otomatis tingkat hadits itu akan turun dengan sendirinya. Semisal kita meneliti sebuah hadits, kemudian kita temukan salah satu dari perawi hadits tersebut dalam kualitas intelektualnya tidak sempurna. Dalam artian tingkat dlabidnya berada pada tingkat kedua (lihat tingkatan dlabid pada bab hadits shahih), maka dengan sendirinya hadits itu masuk dalam kategori hadits shahih lighoirihi. Dan apabila ada sebuah hadits yang setelah kita teliti kita tidak menemukan satu kelemahanpun dan tingkatan para perawi hadits juga menempati posisi yang pertama , maka hadits itu dikatakan sebagai hadits shahih lidatihi.
Untuk hadits shahih lighoirihi kita bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pengertian dan kriteria-kriteria hadits hasan lidatihi. Apabila hadits itu terdapat beberapa jalur maka hadist itu akan naik derajatnya menjadi hadits shahih lighoirihi. Dengan kata lain kita dapat menyimpulkan apabila ada hadits hasan akan tetapi hadits itu diriwayatkan oleh beberapa rawi dan melalui beberapa jalur, maka dapat kita katakana hadits tersebut adalah hadits shahih lighoirihi.
Adapun derajat hadist hasan sama dengan hadist shahih dalam segi kehujjahannya, sekalipun dari sisi kekuatannya berada di bawah hadist shahih. Oleh karena itu mayoritas Fuqaha, Muhaditsin dan Ushuliyyin (ahli Ushul) berpendapat bahwa hadist hasan tetap dijadikan sebagai hujjah dan boleh mengamalkannya.
Pendapat berbeda datang dari kelompok ulama Al-Mutasyaddidun (garis keras) yang menyatakan bahwa hadist hasan tidak ada, serta tidak dapat dijadikan hujjah. Sementara ulama Al-Mutasahilun (moderat) seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dll justru mancantumkannya ke dalam jenis hadist yang bisa  dijadikan sebagai hujjah walupun tingkatannya dibawah hadits sahih.
Sedangkan untuk hadits dhaif Ulama juga berbeda pendapat, yaitu :
·        Mutlak tidak bisa diamalkan baik yang terkait dengan hukum maupun Fadhail al A’mal, menurut Abu Hatim, Bukhori Muslim, dan Abu Bakr ibn al ‘Arabi.
·        Mutlak bisa di amalkan asalkan di tahrij oleh Abu dawud dan Ahmad ibn Hanbal.
·        Bisa diamalkan ketika terkait dengan Fadhailul a’mal, nasihat dan sebagainya.  Selain hukum.inipun harus dengan catatan apabila tidak sangat dha’if  dan harus bersamaan dengan riwayat pendukung.
Peran At-Tabi’ dalam analisis kualitas Sanad
Sebelum kita mengetahui lebih jauh peran mutabi’ terhadap kualitas sebuah hadits. Sebaiknya kita terlebuh dahulu mengetahui apakah pengertian at tabi’. Mutabi’ merupakan isim fa’il taba’a yang berarti mengikuti. Sedangkan pengertian terminologinya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang berkapasitas sebagai al- mukhorij al- hadits. Di mana hadits itu sesuai dengan hadits yang yang diriwayatkan oleh perawinya. Sedangkan al-mukhorij itu meriwayatkan dari guru perawi pertama atau dari guru gurunya perawi. Pengertian lain mutabi’ adalah hadits yang rowinya itu ada kesesuaian dengan rowi lain yang berkapasitas sebagi mukharriij al hadits. Di mana rawi kedua meriwayatkan dari guru rawi pertama atau dari guru gurunya rawi pertama. Kesesuaian tadi bisa dalam ma’na, redaksi ataupun keduanya.
Posisi mutabi’ sangat berpengaruh terhadap kualitas sebuah hadits. Karena ketika ada sebuah hadits yang kurang dari segi sanad, sehingga tidak bisa dapat  dikategorikan sebagai hadits shohih maupun hadits hasan, maka ketika ditemukan hadits yang sama dari jalur lain, posisi hadits yang pertama bisa kuat dan naik menjadi hadits shohih lighoirihi atau hasan lighoirihi.. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafii dari Malik dari Abdullah bin Umar dari Ibn Umar dari Nabi
ألشهر تسع وعثرون فلا تصوم حتى  تروا ألهلال ولاتفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين يوما

Hadits ini dinilai ghorib karena diduga hanya diriwayatkan oleh Syafii dari Malik. Akan tetapi ditemukan hadits lain yang sama dan diriwayatkan dari Abdullah bin Maslamah al-Qo’nabi dengan jalur sanad yang sama.

Tsiqah adalah seseorang yang  mempunyai sifat ‘adil dan dlobid artinya tidak diragukan kualitas moral maupun intelektualnya.
al-Qosimi, Qawaid al Tahdits…,hlm,  79, Umar Hasim, Qowaid al-Ushul.. , hlm, 39. Ujjaj al-Khotib Ushul al-hadits.., hlm, 305.
Dr. Ahmad Umar Hasyim, Qawaid Ushul al-hadits, (tt: Dar al-Fikri, t.th), hlm 39.
Umar Hasyim, Qowaid al-Ushul..  hlm. 77
Ujjaj al-Khotib Ushul al-hadits.., hlm, 351
al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum.., hlm 36-37
Dr. Subhi Sholih, Membahas ilmu-ilmu hadist, terj, 1997, Jakarta: Pustaka Firdaus, hlm, 241
Umar Hasyim,  Qowaid al-Ushul…., hlm,  168


1 komentar:

  1. assalamualaikum, mohon rujuk surah At-Thur di atas, tertulis di atas ayat ke 24, tapi yg betulnya ialah ayat 34...

    BalasHapus

Pesantren Ushululu Huda merupakan lembaga yang bergerak di Bidang pendidikan, Dakwah dan Kemasyarakatan.