بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والعاقبة
للمتقين والصلاة والسلام على سيدنا محمد واله واصحابه
Dengan menyebut nama Alloh SWT yang maha pengasih dan
maha penyayang. Seluruh pujian hanya milik Alloh yang menguasai seluruh alam
dunia ini dan akibat baik bagi orang-orang yang bertaqwa. juga sholawat dan
salam semoga disampaikan selalu kepada pimpinan umat akhir jamam yaitu Nabi
Muhammad Solalohu Alaihi Wassalam dan kepada keluarga dan sohabatNya
(مسئلة ) اذاقيل لك ما الآيمان ؟ (فالجواب) أمنت بالله
وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر والقدر خيره وشره من الله تعالى
Pertanyaan: Apabila
diceritakan, apa iman itu?
Jawabnya: Yaitu
beriman kepada Alloh, malaikat, kitab, para rasul, hari akhir dan takdir Alloh
yang baik atau tidak baik
(مسئلة ) اذاقيل لك كيف تؤمن باالله ؟ (فالجواب) ان الله
تعالى احد حي عالم قادر مريد سميع بصير متكلم باق خلاق رزاق رب ومالك بلا شريك ولا
ضد ولا ند
Pertanyaan: apabila
diceritakan untukmu, bagaimana beriman kepada Alloh itu?
Jawabnya: Sesungguhnya
Alloh yang tunggal, hidup, mengetahui, berkuasa, berkehendak, mengetahui,
melihat, berfirman, kekal, yang menciptakan, yang member rezeki, yang menguasai
yang merajai seluruh alam dengan tampa ada yang menyertai dan tidak ada lawan
dan contoh
(مسئلة
) اذاقيل لك كيف تؤمن بالملائكة ؟ (فالجواب) ان الملائكة اصناف فمنهم حملة العرش
ومنهم حافون ومنهم روحانيون ومنهم كروبيون ومنهم سفرة اى جبريل وميكائيل واسرافيل
وعزرائيل ومنهم حفظة ومنهم كتبة وكلهم مخلوقون عبيد الله لا يوصفون بذكورة ولا
بأنوثة وليس لهم شهوة ولا نفس ولا اب ولا ام ولا يشربون ولا يأكلون ولا يعصون الله
ماامرهم ويفعلون مايؤمرون ومحبتهم شرط الآيمان وبغضهم كفر
Pertanyaan: Apabila
diceritakan untukmu, bagaimana mengimankan kepada malaikatnya Alloh itu?
Jawabnya: Sesungguhnya
malaikat itu banyak warnanya, diantaranya ada malaikat yang memikul dan
mengelilingi aras. juga ada malaikat ruhani dan ada pimpinan malaikat, ada
malaikat yang menjadi pelantara antara Alloh dan para nabi yaitu malaikat
jibril, mikail, isrofil, dan ijroil. Dan diantara malaikat ada malaikat hafadoh
dan ada malaikat pencatat amal. Kesemuanya malaikat adalah mahluq, hamba Alloh,
tidak tersipati laki-laki, perempuan dan tidak ada nafsu, tidak ada nafas dan
tidak punya ibu bapak . tidak makan dan tidak minum. Para malaikat tidak
melanggar apa-apa yang diperintahkan Alloh SWT akan tetapi selalu patuh kepada
perintah Alloh SWT. Mencintai kepada malaikat merupakan syarat sahnya iman dan
membenci malaikat Kufur hukumnya.
(مسئلة ) اذاقيل لك كيف تؤمن بالكتب ؟ (فالجواب) ان الله
انزل الكتب على انبيائه وهي منزلة غير مخلوقة قديمة بغير تناقض ومن شك فيها من أية
او كلمة فقد كفر
Pertanyaan: Apabila
diceritakan untukmu, bagaimana beriman kepada kitab-kitabnya Alloh itu?
Jawabnya: sesungguhnya
Alloh menurunkan kitab-kitabnya kepada para Nabi , kitabulloh diturunkan kepada
rasul bukan mahluk, qodim, tidak akan berlawanan isinya. Siapa orang yang ragu
kepada satu ayat atau kalimah dari firman Alloh maka orang tersebut dinyatakan
kufur
(مسئلة ) اذاقيل لك وكم كتاباانزل على انبيائه ؟
(فالجواب) مائة كتاب واربعة كتب انزل الله منها عشر كتب على أدم عليه السلام
وانزالله تعالى منها خمسين كتابا على شيث عليه السلام وانزل الله تعالى منها
ثلاثين كتابا على ادريس عليه السلام وانزل الله تعالى منها عشر كتب على ابراهيم
عليه السلام وانزل الله تعالى الآنجيل على عيس عليه السلام وانزل الله تعالى
التوراة على موسى عليه السلام وانزل الله تعالى الزبور على داود عليه السلاموانزل الله تعالى القران على محمد المصطفى
Pertanyaan: apabila diceritakan kepadamu berapa kitab
yang diturunkan kepada para nabi.
Maka Jawabnya: seratus empat kitab. sepuluh kitab
kepada nabi adam. Lima puluh kitab kepada nabi sis . tiga puluh kitab kepada
nabi idris . sepuluh kitab kepada nabi Ibrahim. Kitab ingjil kepada nabi isa.
Kitab taurot kepada nabi musa. Kitab jabur kepada nabi daud. Kitab al-Qur’an
kepada nabi Muhammad SAW yang terpilih.
(مسئلة ) اذاقيل لك وكيف تؤمن بالآنبياء ؟ (فالجواب) ان
اول الأنبياء أدم عليه السلام واخرهم محمد صلوات الله عليهم اجمعين كلهم كانوا مخيرين
ناصحين صادقين مبلغين أمرين ناهين أمناء
الله تعالى معصومين من الزلل والكبائر ومحبتهم شرط الآيمان وبغضهم كفر
Pertanyaan: Bagaimana beriman
kepada para nabi?
Jawabnya: sesungguhnya
pertama nabi itu adalahnabi adam as. Dan nabi terakhir yaitu nabi Muhammad saw.
Kesemuanya merupakan pilihan Alloh yang memberi nasehat, yang benar,
menyampaikan apa yang harus disampaikan, memerintahkan kepada kebaikan, mencegah
dari kemunkaran, penyelamat agama Alloh, terjaga dari perbuatan dosa kecil dan
dosa besar. Adapun cinta kepada para nabi merupakan syarat sahnya iman dan membenci
kepada para nabi hukumnya kufur.
(مسئلة ) اذاقيل لك وكم من اصحا الشرائع ؟ (فالجواب) ستة
ادم ونوح وابرهيم وموسى وعيس ومحمد صلوات الله عليهم اجمعين وكل شريعة منسوخة
بشريعة محمد صلى الله عليه وسلم
Pertanyaan: Apabila ditanyakan
ada berapa yang mempunyai
Jawabnya: syariat itu ?
Jawabnya ada 6. 1. nabi adam 2. nabi nuh 3. nabi ibrohim 4. nabi musa 5. nabi
isa 6. nabi Muhammad saw, setiap syariat
itu dinasah dengan syariatnabi Muhammad
saw.
(مسئلة
) اذاقيل لك كم من الانبياء ؟ (فالجواب) مائة الف واربعة وعشرون الف نبي
Pertanyaan: Apabila diceritakan
kepadamu berapa dari keseluruhan para Nabi itu?
Jawabnya: Seratus ribu dua
puluh empat ribu para nabi (124.000)
(مسئلة ) اذاقيل لك وكم كانوا من الآنبياء المرسلين ؟
(فالجواب) ثلاثمائة ثلاثة عشر مرسلا
Pertanyaan: Apabila diceritakan kepadamu berapa keseluruhan
jumlah rasul.
Jawabnya: Tiga ratus tiga puluh tiga rasul.
(مسئلة ) اذاقيل لك واسمائهم وعددهم شرط الآيمان ام لا ؟
(فالجواب) ليس عندنا بشرط الآيمان لقوله تعالى منهم من قصصنا عليك منهم من لم نقصص
عليك
Pertanyaan: apabila diceritakan
kepadamu apakah mengetahui jumlahan nabi dan rasul termasuk syarat iman atau
tidak?
Jawabnya: menurut kami tidak
termasuk syarat iman berdasarkan firman Alloh yang artinya diantara para rasul ada
yang kami ceritakan kepadamu dan diantara para rasul ada yang tidak diceritakan
kepadamu .
(مسئلة ) اذاقيل لك وكيف تؤمن باليوم الآخر ؟ (فالجواب)
ان الله تعالى يميت الخلائق كلهم الامن كان فى الجنة والنار ويحييهم الله تعالى
ويحشرهم ويحاسبهم ويحكم بينهم بالعدل فمن كان من الملائكة والجن والآنس فأنهم
يتلاشون فمن كان فاسقا لم يبق فى النار بعد الحساب واما المؤمنون ففى الجنة
خالدون واما الكافرون
ففى النارخالدون ولا تفنى الجنة والنار ولا
اهلهما ومن شك فى شيئ من هذ الآشياء فقد كفر
Pertanyaan: apabila diceritakan
kepadamu bagaimana beriman kepada hari akhir ?
Jawabnya: sesungguhnya Alloh
mematikan seluruh mahluq terkecuali orang-orang yang sudah ada disorga dan
nerakan, kemudian Alloh menghidupkan kembali, mengumpulkan ,menghisab dan
memberikan hukuman dengan adil. Barang siapa dari malaikat, jin dan manusia kesemuannya
akan mati. Siapa saja yang fasiq maka tidak akan abadi di nerakanya setelah di hisab.
Adapun orang-orang mu’min disorganya abadi dan orang kafir di nerakanya abadi .
sorga, neraka dan penghuninya diakherat nati tidak akan hancur. Siapa orang
yang ragu kepada kejadian itu semua maka termasuk kufur (hilang keimanannya).
(مسئلة) اذ قيل لك وكيف تؤمن باالقدر خيره وشره من الله تعالى (فاالجواب)
ان الله خلق الخلائق وامر ونهى وخلق للوح والقلم وامرهما ان يكتبا اعمال العباد
فالطاعة بقضاء الله تعالى وقدره فى الازال وارادته وامره ورضاه والعصيان بقضاء الله
تعالى وقدره وارادته فى الآزال وليس بامره ولا برضاه وهم يثابون ويعاقبون وكل ذلك
بوعده تعالى ووعيده
Pertanyaan: Apabila diceritakan
kepadamu, bagaimana mengimankan kepada tqdir baik dan buruk dari Alloh Taala ?
Jawabnya: Sesungguhnya Alloh
menciptakan seluruh mahluk, memerintahkan dan melarang, menciptakan lauhil
mahfud, qolam, dan memerintahkan kepada lauhil mahfud dan qolam untuk mencatat
seluruh amal hambanya. Maka sesungguhnya ketaatan pada hakekanya dengan Qodho
Alloh dan qodar Alloh dari Ajalinya dan kehendak Alloh. Dan memerintahkan Alloh
dan meridloi. Kema’siatan dengan qodho Alloh, qodar dan irodat Alloh dari
ajalinya, dan tidak karena perintah Alloh dan tidak diridhoi Alloh. Seluruh
mahluk diberikan balasan pahala dan di berikan adzab dan itu semua karena janji
dan ancaman Alloh waktu di dunia
(مسئلة) اذا قيل لك الآيمان يتجزأ
ام لا (فاالجواب) الآيمان لا يتجزأ لآنه نور فى القلب والعقل والروح من بنى ادم اذ
هو هدية الله تعالى عليه فمن انكر شيئ منها فقد كفر
Pertanyaan: apabila diceritakan
kepadamu apakah iman itu mencukupkan apa tidak?
Jawabnya: iman itu tidak
mencukupi sebab iman itu cahaya yangada didalam hati dan ruh pada bani adam
karena adanya iman merupakan hidayah Alloh oleh sebab itu siapa saja yang inkar
kepada hidayah Alloh maka nyata telah kufur orang tersebut.
(مسئلة) اذا قيل لك ماالمراد بالآيمان (فاالجواب) الآيمان عبارة عن التوحيد
Pertanyaan: Apabila diceritakan
kepadamu apa yang dimaksud dengan Iman
Jawabnya: Iman itu merupakan
bahasa dari Tauhiid
(مسئلة) اذا قيل لك الصلاة والصوم والزكاة وحب الملائكة وحب الكتاب وحب
الرسول وحب القدر خيره وشره من الله تعالى وغير دلك من الآمر والنهي والتباع سنة
النبي صلى الله عليه وسلم أهو من الآيمان ام لا (فاالجواب) لآن الآيمان عبارة عن
التوحيد وما سوىذلك شرط من شرائط الآيمان
Pertanyaan: Apabila diceritakan
kepadamu sesungguhnya Shalat, puasa, zakat, mencintai malaikat, mencintai
kitab, mencintai rasul, mencintai qodar baik dan buruk dari Alloh dan selain yang
diceritakan dari perintah, larangan dan mengikuti sunah Nabi, apakah hal
tersebut sebagian dari iman atau bukan?
Jawabnya: sesungguhnya iman
bahasa dari tauhid maka selain daripada iman merupakan syarat dari syaratnya
iman.
(مسئلة) اذا قيل لك الآيمان بصفة الطهارة أم لا (فاالجواب) الآيمان بصفة
الطهارة والكفر بصفة الحدث وينتقض به جميع الجوارح
Pertanyaan: Apabila diceritakan
kepadamu apakah iman itu disipati dengan toharoh/suci atau tidak?
Jawabnya: Iman itu disipati
dengan toharoh dan kufur itu disipati dengan hadas. Dan batal seluruh anggota
badan dengan adanya hadas/kekufuran
(مسئلة) اذا قيل لك الآيمان مخلوق او غير مخلوق (فاالجواب) الآيمان هدية من
الله تعالى والتصديق باالقلب بما جاء به النبي صلى الله عليه وسلم من عند الله
تعالى والآقرر باللسان فالهداية صنع الرب وهوقديم والتصديق والآقرار فعل العبد وهو
محدث وكل ما جاء من القديم يكون قديما وكل ما جاء من المحدث يكون محدثا
Pertanyaan: Apabila diceritakan
kepadamu apakah iman itu mahluk atau bukan mahluk
Jawabnya: iman itu hidayah
dari Alloh SWT dan keimanan itu harus di iringi dengan tasdiq (pengakuan dan
penerimaan) kepada seluruh yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang semuanya dari
Alloh SWT dan berikrar melalui lisan. Maka seluruh hidayah merupakan kepastian
Alloh, dan hidayah itu qodim. Tasdiq dan ikrar dengan lisan merupakan pekerjaan
hamba dan hidayah itu baru, maka setiap yang datang dari qodim maka itu qodim
dan setiap yang datang dari yang baru maka itu baru.
Mustholah
hadits adalah ilmu yang menjadi alat untuk mengetahui kondisi
seorang periwayat dan hadits yang diriwayatkan dari sisi diterima atau
ditolak.
Faedahnya
adalah untuk mengetahui riwayat-riwayat yang diterima atau ditolak dari
seorang periwayat dan hadits yang diriwayatkan.
Al Hadits, Al Khobar, Al Atsar, Al Hadits Qudsi
Al Hadits (الحديث)*: Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam baik perbuatan, perkataan, persetujuan atau sifat**
.
* Ini adalah pengertian hadtis secara istilah. Adapun
pengertian secara bahasa bermakna “yang baru”. ** Ada 2 sifat : sifat jasmani dan sifat akhlak
Al Khobar (الخبر): Semakna dengan hadits, maka definisinya sama dengan definisi al
hadits. Ada yang berpendapat bahwa khobar adalah segala yang disandarkan kepada
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam atau kepada selainnya, berdasarkan
definisi ini maka khobar itu lebih umum dan lebih luas dari pada hadits.
Al Atsar (الأثر): Segala yang disandarkan kepada para sahabat atau tabi’in, tapi
terkadang juga digunakan untuk hadits yang disandarkankepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, apabila berkait
misal dikatakan atsar dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits Qudsi (الحديث القدسي): Hadits yang diriwayatkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
dari Allah Ta’ala, juga dinamai juga hadits Rabbani dan hadits Ilahi.
Misalnya perkataan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam yang meriwayatkan
dari Rabb Ta’ala, Dia berkata,
“Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku, dan aku bersamanya ketika
mengingat-Ku, jika dia meningat-Ku dalam dirinya: maka aku mengingatnya dalam
diri-Ku, Jika dia mengingat-Ku dalam sekumpulan orang maka Aku mengingatnya
dalam sekumpulan yang lebih baik dari sekumpulan orang tersebut.” *
* Di sini ada sifat an Nafs untuk Allah Ta’ala. Seperti
dalam ayat 116 surat Al Maaidah, “Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku
dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau.”. Hadits Qudsi ini
juga menjadi dalil bahwa malaikat lebih baik dari manusia. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah memperinci, yaitu: jika melihat keadaan sekarang maka malaikat lebih
mulia sedang jika melihat di akherat, maka manusia lebih mulia. Dan hadits ini
bukan menjadi dalil untuk dzikir berjama’ah. “Jika dia mengingatku dalam
sekumpulan orang” maksudnya orang-orang sekitarnya kemungkinan adalah orang
yang lalai atau dia berada di majelis ilmu dan mengingat Allah.
Urutan Hadits Qudsi itu terletak antara Al Qur’an dan Hadits Nabi.
Al
Qur’an Al Karim: Dinisbatkan kepada Allah Ta’ala baik lafadz maupun
maknanya.
Hadits
Nabi: Dinisbatkan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam : lafadz dan
maknanya.
Hadits
Qudsi: Dinisbatkan kepada Allah Ta’ala maknanya tanpa lafadznya.
Maka, membaca hadits Qudsi tidak dinilai sebagi ibadah, tidak boleh
dibaca dalam sholat, tidak terwujud dengannya tantangan*
dan tidak dinukil secara mutawattir seperti Al Qur’an bahkan di dalamnya ada
yang shohih, dho’if dan maudhu’.
* Mu’jizat adalah sesuatu yang diberikan Allah kepada
Nabi dan Rasul untuk menerima tantangan. Jika itu benar mu’jizat, maka tidak
akan ada yang berhasil menantangnya. Dan hal ini tidak berlaku untuk hadits
qudsi.
Pembagian Khobar Berdasarkan Jalan Periwayatannya
Khobar terbagi menjadi dua berdasarkan jumlah jalan penukilannya
sampai kita, yaitu mutawatir dan ahad.
1. Hadits Muttawatir
Pengertian
Macam-macamnya
dan contohnya
Faedahnya
1. Mutawattir (المتواتر): Hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang secara ‘adat
mereka mustahil bersepakat untuk berdusta dan mereka sandarkan pada sesuatu
yang bisa diindra.
2. Mutawattir terbagi menjadi dua:
Muttawattir lafadz dan maknanya dan muttawattir maknanya saja. a. Muttawattir lafadz dan maknanya
(المتواتر لفظا و معنى)adalah hadits yang disepakati oleh para rowi
lafadz dan maknanya. Misalnya sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
من كذب عليّ معتمدا، فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiap-siaplah bertempat
dineraka.”
Hadits ini diriwayatkan lebih dari 60 orang sahabat diantaranya 10
orang yang dijamin masuk surga dan dari mereka terdapat banyak orang yang
meriwayatkan hadits tersebut.
b. Muttawattir makna (المتواتر معنى)adalah hadits yang disepakati maknanya walaupun lafadznya
beda-beda. Semuanya bermuara pada satu poin yang sama. Misalnya hadits tentang
syafaat dan hadits tentang mengusap kedua khuf. Terdapat syair yang berbunyi:
مما تواتر حديث من كذب و من بنى للّه بيتا زاحتسب و رؤية شفاعة والحوض ومسح خفين و هذي
بعض
Diantara hadits mutawatir adalah barangsiapa berdusta
dan barangsiapa membangun masjid dengan ikhlas
Juga hadits tentang syafaat melihat Allah diakherat, telaga
dan mengusap sepatu. Inipun baru sebagian.
c. Faedah dari dua jenis muttawattir ini:
Ilmu,
yaitu memastikan benarnya penisbatan hadits ini kepada yang dinukil darinya.
Berkewajiban
mengamalkan kandungan hadits dengan mempercayainya jika berupa khobar dan
menerapkannya jika berupa tuntutan.
Insya Allah di edisi mendatang kita membahas Hadits Ahad.
a.
Pengertian
b. Macam-macamnya berdasarkan jalan periwayatan beserta contoh-contohnya.
c. Macam-macamnya berdasarkan derajatnya beserta contoh-contohnya.
d. Faedah-faedahnya.
a. Ahad (الاحاد).
Ahad adalah hadits selain yang muttawattir.
b. Macam-macam hadits ahad berdasarkan jalan
periwayatan itu ada 3 macam, yaitu masyhur, ‘aziz, dan ghorib.
Masyhur
(المشهور) adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rowi disetiap
tingkatan, tapi belum sampai pada derajat muttawattir.Contohnya perkataan
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
,المسام من سلم المسلمون من لسانه و يده“
Muslim
sejati adalah muslim yang saudaranya terbebas dari gangguan lisan dan
tangannya.”
‘Aziz
(العزيز)
adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua rowi saja dimasing-masing
tingkatan. Contohnya perkataaan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
,لا
يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده و الناس أجمعين
“Tidak sempurna iman kalian hingga Aku lebih dia cintai dari orang tua,
anaknya bahkan manusia seluruhnya.”
Ghorib
(الغريب)
adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang saja. Contohnya perkataan
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,إنما
الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى…“Sesungguhnya
setiap amal perbuatan itu hanyalah dinilai bila disertai dengan niat, dan
sesungguhnya setiap orang hanya memperoleh sesuai apa yang diniatkannya…(hingga
akhir hadits)” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadits ini dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam hanya
diriwayatkan oleh Umar bin Khotob rodhiallahu ‘anhu dan yang
meriwayatkan dari Umar hanya ‘Alqomah ibn Abi Waqosh dan yang meriwayatkan dari
‘Alqomah hanya Muhammad ibn ibrohim Attaimi, dan yang meriwayatkan dari
Muhammad hanya Yahya ibn Sa’id al Anshori. Kesemuanya adalah tabi’in, kemudian
diriwayatkan dari Yahya oleh banyak orang.
c. Macam-macam hadits ahad berdasar
derajatnya, yaitu shohih lidzatihi, shohih lighoirihi, hasan lidzatihi,
hasan lighoirihi dan dho’if.
Shohih
lidzatihi (shohih dengan sendirinya) (الصحيح
لذاته). Shohih lidzatihi
adalah hadits yang rowinya:
Adil
(عدل),
Hafalannya
kuat (تام الضبط),
Sanadnya
bersambung (بسند متصل),
Terbebas
dari kejanggalan dan kecacatan (سلم من الشذوذ و
العلة القادحة).
Contohnya sabda Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam,
من
يرد اللّه به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka
akan difahamkan ilmu agama.” (HR. Bukhori dan
Muslim)
Cara mengetahui keshohihan suatu hadits itu
dengan 3 perkara:
Jika diketahui penulis buku hadits
tersebut hanya mencantumkan hadits-hadits yang shohih saja dengan syarat
penulis tersebut bisa dipercaya dalam melakukan penshohihan seperti Shohih
Bukhori dan Muslim.
Hadits tersebut dinilai shohih oleh
imam yang penilaiannya dalam penshohihan itu bisa dipercaya, dan dia
bukan termasuk orang yang terkenal mudah dalam memberikan nilai shohih.
Meneliti sendiri rowinya dan
bagaimana cara periwayatan rowi tersebut terhadap hadits.
Jika semua kriteria shohih lengkap, maka hadits tersebut dinilai
sebagai hadits yang shohih.
Shohih
lighoirihi (shohih dengan bantuan) (الصحيح لغيره). Shohih
lighoirihi adalah hadits hasan dengan sendirinya (hasan lidzatihi) apabila
memiliki beberapa jalur periwayatan yang berbeda-beda. Misalnya,
Dari ‘Abdillah Ibn ‘Amr bin ‘Ash rodhiallahu ‘anhu, Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menyiapkan pasukan dan ternyata
kekurangan unta.
Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan
untuk kita unta perang dengan unta-unta yang masih muda.” Maka ia mengambil
2-3 unta muda dan mendapat 1 unta perang.
Hadits Ini diriwayatkan Ahmad dari jalan Muhammad bin Ishaq dan
diriwayatkan Baihaqi dari jalan ‘Amr bin Syu’aib. Setiap jalan ini jika dilihat
secara bersendirian tidak bisa sampai derajat shohih, hanya sampai hasan. Tapi
jika dilihat secara total, maka jadilah hadits shohih lighoiri. Hadits ini
dinamakan shohih lighoiri, walaupun nilai masing-masing jalan secara
bersendirian tidak sampai derajat shohih, namun karena bila dinilai secara
total bisa saling menguatkan hingga mencapai derajat shohih.
Hasan lidzatihi ( hasan dengan sendirinya) (الحسن
لذاته). Hasan lidzatihi adalah hadits yang diriwayatkan
oleh rowi yang adil tapi hafalannya kurang sempurna dengan sanad bersambung dan
selamat dari keganjilan dan kecacatan. Jadi, tidak ada perbedaan antara hadits
ini dengan hadits shohih lidzatihi kecuali dalam satu persyaratan, yaitu hadits
hasan lidzatihi itu kalah dalam sisi hafalan.
Misalnya perkataan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
مفتاح
الضلاة الطهور، و تحريمها التكبير، و تحليلها التسليم “Sholat itu dibuka
dengan bersuci, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.”<
Hadits-hadits yang dimungkinkan hadits hasan adalah hadits yang
diriwayatkan Abu Daud secara sendirian, demikian keterangan dari Ibnu Sholah.
Hasan
lighoirihi (hasan dengan bantuan) (الحسن لغيره). Hasan
lighoirihi adalah hadits yang dho’ifnya ringan dan memiliki beberapa jalan
yang bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya karena menimbang
didalamnya tidak ada pendusta atau rowi yang pernah tertuduh membuat
hadits palsu. Misalnya,Hadits dari Umar ibn Khatthab rodhiallahu’anhu berkata
bahwasannya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam jika mengangkat
kedua tangannya dalam do’a maka beliau tidak menurunkannya hingga
mengusapkan kedua tangan ke wajahnya. (HR. Tirmidzi)
Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata, “Hadits ini memiliki
banyak hadits penguat dari riwayat Abu Daud dan yang selainnya. Gabungan
hadits-hadits tersebut menuntut agar hadits tersebut dinilai sebagai hadits
hasan.
Dan dinamakan hasan lighoirihi karena jika hanya melihat
masing-masing sanadnya secara bersendirian maka hadits tersebut tidak mencapai
derajat hasan. Namun, bila dilihat keseluruhan jalur periwayatan maka hadits
tersebut menjadi kuat hingga mencapai derajat hasan.
Hadits
dho’if (الضعيف)
Hadits dho’if adalah hadits yang tidak memenuhi persyaratan shohih dan
hasan. Misalnya,”Jagalah diri-diri kalian dari gangguan orang lain dengan
buruk sangka.”
Dan yang kemungkinan besar merupakan
hadits dho’if adalah hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh ‘Uqaili,
Ibn ‘Adi, Khatib Al Baghdadi, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya, Adailami
dalam Musnad Firdaus, atau Tirmidzi Al Hakim dalam Nawadirul Ushul
dan beliau bukanlah Tirmidzi penulis kitab Sunan atau Hakim dan Ibnu
Jarud dalam Tarikh keduanya.
d.
Hadits-hadits ahad (selain hadits dho’if) memberi dua faedah:
Dzon,
yaitu sangkaan kuat tentang sahnya penyandaran penukilan hadits dari
seseorang. Dan hal ini bertingkat-tingkat sesuai tingkatnya masing-masing
yang telah disebutkan. Terkadang hadits ahad memberi faedah ilmu jika
ditemukan banyak indikator dan dikuatkan oleh ushul (kaedah pokok dalam
syari’at)*.
— * Misalnya dengan indikator (qorinah), hadits
tersebut diterima oleh seluruh umat. Tidak ada yang menolaknya misal
hadits innamal ‘amalu biniyat. Ini termasuk hadits ghorib, akan tetapi
karena seluruh ulama menerimanya, maka ini adalah qorinah yang menunjukkan
bahwa hadits ini adalah benar-benar dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Atau hadits tersebut didukung oleh ushul, yaitu didukung oleh kaedah pokok
dalam syari’at. Ada banyak ayat yang menunjukkan. kebenaran maksud dari
hadits tersebut. Maka ini merupakan indikasi kuat bahwa Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam mengucapkannya. Atau itu adalah hadits yang
muttafaqun ‘alaih. Meskipun itu adalah hadits ahad atau ghorib. Namun itu
menjadi qorinah yang kuat. Ini pendapat yang dirojihkan Syaikh Ibnu
Utsaimin dalam masalah ini yaitu hadits ahad itu memberi faidah dzon kecuali
ada qorinah. Jadi, hadits ahad itu memberi faidah ilmu (yakin) jika ada
indikator-indikator pendukungnya. Dalam masalah ini ada 3 pendapat ulama,
yaitu :Jika itu adalah hadits yang shohih meskipun ahad maka memberi
faidah ilmu. Memberi makna yakin bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam mengucapkannya. Ini adalah madzhabnya Imam Ibn Hazm.Memberi
faidah dzon.
Memberi makna keyakinan
(’ilmu) bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya jika ada
indikator penguat (maka jika tidak ada penguat maka memberi faedah dzon). Dan
ini adalah pendapat yang dipilih Syaikh Islam Ibnu Taimiyah
Mengamalkan
kandungannya. Dengan mempercayainya jika berupa berita dan
mempraktekkannya jika berupa tuntutan*.
* Baik tuntutan untuk
mengerjakannya atau tuntutan untuk meninggalkannya. Jadi hadits ahad memberi
faedah amal. Jika hadits itu berupa masalah aqidah berupa masalah khobar maka
tetap wajib menjadikannya sebagai aqidah dan mempercayainya. Jadi ucapan ulama bahwa
hadits ahad yang shahih itu memberi makna sangkaan kuat, itu sama sekali tidak
ada hubungannya bahwa dalam masalah aqidah tidak diamalkan. Meskipun ada tiga
pendapat untuk masalah ini, meskipun ulama yang memilih dzon secara mutlak
sekalipun, namun mereka tetap beramal dengan hadits ahad dalam masalah aqidah
dalam masalah khobar dengan mempercayai dan mengimaninya sebagai bagian dari
aqidah. Inilah curangnya Hizbut Tahrir.
Ketika mereka
mengatakannya bahwasannya mereka tidak mau menerima hadits ahad dalam masalah
aqidah. Lalu mereka mengatakan yang mendukung kami adalah ulama ini, disebutkan
satu dua tiga dst disebutkan. Padahal apa yang disebutkan oleh ulama tersebut
bahwa hadits ahad memberi makna (dzon) sangkaan. Dan sangkaan yang dimaksudkan
adalah sangkaan yang kuat bukan sekedar sangkaan. Sama sekali mereka tidak
bermaksud dikarenakan itu memberi makna dzon kemudian tidak dipakai dalam
masalah aqidah. Namun Hizbut Tahrir curang. Mereka katakan yang mendukung kami
adalah ulama ini dan itu. Padahal ulama tersebut membicarakan dari segi itu
memberi makna dzon atau tidak dan beliau merojihkan memberi makna dzon. Lalu
apakah beliau mengatakan itu tidak diterima sebagai dalil dalam masalah aqidah?
Tidak. Beliau tetap menerimanya sebagai dalil dalam masalah aqidah. Hanya saja
ulama tersebut memilih memberi makna dzon. Karena mengamalkan hadits ahad dalam
masalah aqidah adalah ijma ulama salaf. Sebagaimana dinukil oleh banyak ulama.
Meskipun itu adalah hadits ahad, maka itu adalah memberi faidah amal dengan
dijadikannya sebagai aqidah jika berisi masalah-masalah aqidah.
Adapun
hadits yang dho’if, tidak memberi faedah dzon dan amal. Dan tidak boleh
menganggapnya sebagai dalil. Tidak boleh pula menyebutkan hadits dho’if tanpa
diiringi dengan penjelasan tentang dho’ifnya. Kecuali untuk masalah motivasi
dan menakuti-nakuti (targhib wa tarhib). Maka diperbolehkan menyebutkan hadits
dho’if dengan beberapa persyaratan menurut sebagian ulama. Sejumlah ulama
memberi kemudahan untuk menyebutkan hadits dho’if dengan tiga syarat* .
—
*** Tiga syarat ini berasal dari Ibnu Hajar Al Asqolani. Kalau
dalam masalah hukum, Imam Nawawi mengatakan bahwa ulama ijma tidak boleh
berdalil dengan hadits dho’if dalam masalah hukum. Dan ada perselisihan dalam
masalah fadhoil amal/masalah targhib dan tarhib. Ada ulama yang menolak hadits
yang dho’if untuk targhib dan tarhib sebagai dalil secara mutlak. Ini adalah
pendapat Imam Ibnu Hazm dan Imam Muslim. Inilah pendapat yang dirojihkan Syaikh
Al Imam Al bani di Muqodimmah Shohih Jami Shogir. Namun ada ulama yang
membolehkan dengan persyaratan. Semacam Ibnu Hajar Al Asqolani. membolehkan
dengan tiga persyaratan ini.
Dho’ifnya
bukan dho’if yang sangat*. * Dho’ifnya tidak sangat, mungkin karena
mursal atau ada rowi yang majhul.
Hendaknya pokok amal yang disebutkan di dalamnya
motivasi dan menakuti-nakuti ada berdasarkan hadits yang shohih*. *
Misalnya, sholat dhuha adalah sholat yang disyariatkan berdasar hadits
yang shohih. Kemudian ada hadits dho’if yang dho’ifnya ringan berkenaan
keutamaan sholat dhuha. Artinya sholat dhuhanya sudah masru’
(disyari’atkan) berdasar hadits yang shohih. Tsabit berdasar hadits yang
shohih. Misalnya juga tentang sholat malam. Tentang sholat malam haditsnya
shohih kemudian ada hadits yang dho’ifnya ringan menceritakan tentang
keutamaan orang yang melaksanakan sholat malam. Namun amalnya sudah masru
berdasar hadits yang shohih.
Jika amalnya belum jelas
dalilnya, maka tidak boleh. Karena syaratnya ashlul amal (landasan beramal)
terdapat dalil yang shohih. Misalnya ada satu hadis menyatakan keutamaan suatu
amal dan tidak ada hadits shohih yang menyatakan disyariatkannya amalan ini
maka tidak boleh menyebutkan hadits dho’if ini. Karena asal muasal amal yaitu
ibadah yang hendak dimotivasi itu tidak disyariatkan sebab dasarnya adalah
hadits yang shohih.
Tidak diyakini bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam mengucapkannya*. *
Imam Albani rohimahullah mengatakan, “Jika tiga persyaratan ini
diperhatikan oleh orang yang membolehkan hadits dho’if dalam fadhoilul
a’mal maka selesai masalah”. Karena ketika menyampaikan dia tahu, misalnya
ini adalah hadits mursal. Maka dia bisa memenuhi persyaratan ketiga karena
tahu.Namun jika orangnya tidak mengetahui, ini lemahnya seberapa atau
bahkan palsu bagaimana melakukan poin yang ketiga. Yang menjadi masalah
ketika berdalil dengan hadits dho’if tentang suatu amal kemudian
diingatkan mereka menyatakan, “Ini kan fadhoil amal/targhib dan tarhib.
Kan boleh menurut sebagian ulama”.
Namun ketika ditanya,
bagaimana dengan persyaratannyat. Pertama dho’ifnya tidak sangat dan syarat
ketiga tidak boleh yakin bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
mengucapkannya, mereka bahkan tidak tahu Oleh karena itu jika tiga syarat ini
diperhatikan, maka selesai masalah. Namun tiga persyaratan tersebut tidak bisa
dipenuhi kecuali oleh pakar hadits. Sehingga dia tidak meyakini bahwa itu
adalah bukan hadits dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Berdasarkan
keterangan di atas, maka faedah menyebutkan hadits dho’if ketika memotivasi
suatu amal (targhib) adalah mendorong jiwa untuk melakukan amal yang
dimotivasi untuk mengharapkan pahala itu. Kemudian jika mendapatkan pahala maka
alhamdulillah dan jika tidak maka tidak menjadi masalah baginya kesungguhannya
dalam beribadah. Karena ibadahnya disyari’atkan dan ada pahala di dalamnya.
Karena orang tersebut masih mendapatkan pahala yang pokok, yaitu pahala asal
amal yang berdasar hadits yang shohih yang merupakan konsekuensi melakukan
suatu perkara yang diperintahkan. Sedangkan suatu perkara yang diperintahkan
pasti ada pahalanya. Maka dia tidak kehilangan pahala yang asli.
Dan
faidah menyebut hadits dho’if dalam tarhib adalah menakuti-nakuti jiwa
untuk melakukan perkara yang ditakut-takutkan. Karena khawatir terjerumus dalam
hukuman tersebut. Dan tidak masalah baginya jika dia menjauhinya dan tidak
terjadi hukuman yang disebutkan.
***
Taisir Musthalah Hadits (4):
Penjelasan Untuk Shohih Lidzatihi
Telah lewat (pada penjelasan yang
lalu) bahwasannya definisi hadits shohih lidzatihi adalah hadits yang
diriwayatkan oleh seorang rowi yang adil*, hafalannya sempurna, sanadnya
bersambung dan terbebas dari syadz dan terbebas daru ‘illat (penyakit yang membuat
cacat).
* Yang dimaksud dengan adil yaitu memiliki ‘adalah.
‘Adalah (عدالة) adalah istiqomah pada din dan istiqomah pada muru-ah.
Istiqomah din adalah melaksanakan
kewajiban dan menjauhi segala yang haram yang menyebabkan kefasikan. Istiqomah
muru-ah adalah melakukan segala sesuatu yang dipuji masyarakat berupa etika dan
akhlak dan meninggalkan segala adab dan akhlak yang dicela masyarakat*.
* Pandangan masyarakat
adalah yang tidak bertentangan dengan aturan syari’at. Boleh jadi itu merusak
muru-ah di masa silam, tapi tidak di masa sekarang. Misalnya, dahulu, jika
seorang ulama makan di warung maka ini menurunkan muru-ah. Kalau sekarang
mungkin jika makan di restoran besar malah naik muru-ahnya. Maka muru-ah ini
berbeda-beda dan berubah sesuai zaman dan tempat. Maka, ini berarti seorang
muslim memperhatikan adat masyarakat.
Keadilan rowi diketahui dengan dua
cara, yaitu dengan kemasyhuran yaitu sudah terkenal sebagai seorang rowi yang
adil, semacam para imam yang terkenal. Misalnya Imam Malik, Imam Ahmad dan
Bukhori dan yang selain mereka. Kemudian dengan tazkiyah, yaitu dengan
penegasan dari orang yang teranggap ucapannya dalam masalah ini*.
* Yaitu ulama jarh dan ta’dil
Sempurna hafalannya (تمام الضبت) adalah ia bisa menyampaikan riwayat yang dia miliki, baik
didapatkan melalui mendengar atau melihat dalam bentuk sebagaimana dia dapatkan
tanpa ditambah atau dikurangi. Akan tetapi kesalahan yang sedikit dinilai tidak
mengapa, karena manusia tidak dapat terbebas dari kesalahan menambah atau
mengurangi*.
* Dia bisa menceritakan
apa yang ada dalam dirinya baik dia dapatkan dari pendengaran atau penglihatan
dan dia menceritakan kepada orang lain tanpa kesalahan atau dengan sedikit
kesalahan.
Diketahui dobt (kesempurnaan
hafalan) seorang rowi dengan dua hal; keselarasannya, yaitu selaras
dengan rowi-rowi yang terkenal tsiqoh dan orang yang kuat hafalannya meskipun
hanya sesuai dengan mereka secara umum. Kemudian mendapat tazkiyah/penegasan,
yaitu dengan penegasan dari orang yang teranggap ucapannya dalam masalah ini.
Bersambung sanadnya (اتصال السند) yaitu setiap rowi berjumpa dengan gurunya atau dari orang
yang dia mengambil riwayat darinya baik secara langsung atau statusnya
berjumpa.
Adapun berjumpa secara langsung
maksudnya adalah berjumpa dengan gurunya dan mendengar dari gurunya atau
melihat gurunya dan dia mengatakan, “Telah menceritakan padaku.” (حدثني),
“Aku mendengar” (سمعت), “Aku melihat fulan” (رأيت فلان), dan kalimat semacamnya.
Sedangkan statusnya berjumpa
maksudnya adalah seorang rowi meriwayatkan dari orang yang sezaman dengannya
dengan menggunakan kata-kata yang mengandung kemungkinan dia melihat atau
mendengar gurunya. Misalnya dengan kata-kata, “Fulan berkata” (قال فلان),
“Dari fulan” (عن فلان), “Fulan melakukan” (فعل فلان) dan yang semacam itu.
Terdapat dua pendapat:
Harus ada bukti, ini adalah pendapat Imam Bukhori.
Cukup dengan mungkin dia bertemu, ini adalah pendapat
Imam Muslim*.
* Oleh karena itulah kualitas Shohih Bukhori
dinilai lebih tinggi dari Shohih Muslim.
Imam Nawawi <em>rohimahullah
</em>berkata tentang pendapat Imam Muslim di Syaroh Shohih Muslim,
“Pendapat Imam Muslim diingkari banyak pakar, meskipun kami tidak menilai Imam
Muslim melakukan perbuatan tersebut dalam Shohih-nya sejalan dengan
pendapat beliau ini, karena Imam Muslim mengumpulkan banyak jalur yang tidak
mungkin terwujud hukum yang dia bolehkan. Wallahu a’lam.”
Perbedaaan ini berlaku untuk rowi
yang bukan mudallis (akan datang penjelasannya, insya Allah-ed). Adapun mudallis
tidaklah divonis haditsnya bersambung kecuali jika dia menegaskan bahwa dia
mendengar atau melihat secara langsung.
Tidak bersambungnya suatu sanad
diketahui dengan dua cara:
Tarikh (sejarah), yaitu mengetahui bahwasannya guru
atau orang yang diambil riwayat darinya sudah meninggal ketika dia belum
mencapai usia tamyiz yaitu usia 7 tahun*.
* Misalnya gurunya sudah meninggal ketika ia
masih berumur 3 tahun, maka ini jelas tidak bersambung.
Dengan penegasan seorang rowi atau salah satu dari
ulama pakar hadits menegaskan bahwasannya rowinya tidak bersambung atau
fulan ini tidak mendengar ataumelihat dari gurunya apa yang dia ceritakan.
Keganjilan (الشذوذ) yaitu seorang rowi yang tsiqoh menyelisihi rowi yang lebih
kuat darinya, bisa dengan lebih sempurna keadilannya atau hafalannya, atau
lebih jumlahnya atau lebih bermulazamah dengan gurunya atau yang semacam itu*.
* Misalnya seorang guru
memiliki dua murid. Murid yang pertama sudah mulazamah dalam waktu
berpuluh-puluh tahun. Murid yang kedua hanya lima tahun. Kemudian murid yang
kedua memberikan khobar dari gurunya yang menyelisihi murid yang pertama. Maka
yang lebih tahu maksud gurunya adalah murid yang pertama. Maka boleh jadi murid
yang kedua mendengar dari gurunya akan tetapi ia tidak paham. Maka yang lebih
tsiqoh adalah murid yang pertama.
Misalnya, hadits ‘Abdullah ibn Zaid
tentang tata cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannnya
Nabi mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya*.
* Artinya mengambil air baru untuk mengusap kepala,
bukan air yang sebelumnya digunakani untuk membasuh tangan.
Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim
dengan lafadz ini dari jalur Ibn Wahab. Dan Imam Baihaqi meriwayatkan dari
jalan Ibn Wahab juga dengan lafadz yang berbeda, yaitu bahwasannya Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinganya air yang bukan air yang
beliau ambil untuk kepalanya*.
* Artinya mengambil air baru untuk mengusap telinga.
Maka hadits Baihaqi adalah riwayat
yang ganjil (syadz) karena rowi dari Ibn Wahab memang tsiqoh*, tapi rowi
ini menyelisihi para rowi yang lebih banyak jumlahnya dari dia. Karena hadits
ini diriwayatkan sejumlah orang dari Ibnu Wahab namun dengan menggunakan lafadz
Muslim. Maka berdasar hal tersebut, riwayat Baihaqi tidak shohih meskipun
perowinya tsiqoh, yaitu karena tidak terbebas dari syadz.
* Rowi yang dipakai oleh Baihaqi yang merupakan muridnya Ibnu Wahab memang
tsiqoh. Akan tetapi rowi ini menyelisihi para rowi yang lebih banyak jumlahnya
daripada dia.
‘Illat (penyakit yang membuat cacat)
(العلة القادحة), yaitu setelah diteliti ternyata
jelas diketahui ada sebab yang membuat cacat untuk diterima suatu hadits karena
diketahui ternyata hadits tersebut munqothi’ (terputus), mauquf (perkataan
sahabat), atau rowinya adalah orang fasiq, jelek hafalannya, atau ahli bid’ah*
dan haditsnya mendukung kebid’ahannya dan semacam itu.
* Ada beberapa pendapat berkaitan dengan riwayat dari
ahlu bid’ah:
Ditolak secara mutlak
Diterima secara mutlak.
Diperinci (tafshil). Merinci dengan melihat
dia mendakwahkan bid’ahnya atau tidak. Jika jawabannya ya, maka riwayatnya
tidak bisa diterima.
Diperinci. Melihat hadits yang
diriwayatkanya. Menguatkan kebid’ahannya atau tidak, baik dia da’i atau
bukan.
Ringkasnya penjelasan di
Taisir Mustholah Mahmud Thohan, persyaratan riwayat dari ahlu bid’ah adalah :
Bukan da’i
Bukan hadits yang mendukung bid’ah yang dia
miliki.
Maka, hadits tersebut tidak dihukumi
sebagai shohih karena tidak selamat dari penyakit yang membuat cacat1*.
Contohnya hadits Ibnu ‘Umar rodhiallahu’anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Perempuan yang haidh dan orang yang
junub tidak boleh membaca sedikitpun ayat Al Qur’an.”
* Ini adalah termasuk ilmu hadits yang berat, yaitu
tentang masalah ilmu al illal. Terutama jika illalnya adalah masalah yang
samar.
Hadits ini diriwayatkan Tirmidzi,
dan Imam Tirmidizi mengatakan kami tidak mengenal hadits ini kecuali dari
hadits Isma’il ibn ‘Iyas dari Musa ibn ‘Uqbah*.
* Artinya hadits ini termasuk hadits ghorib (yaitu
punya satu jalur saja).
Maka dari sanad yang tampak adalah
shohih, akan tetapi hadits ini memiliki cacat, riwayat Isma’il ibn ‘Iyas dari
orang-orang Hijaz adalah dho’if. Jika gurunya adalah orang Hijaz maka haditsnya
adalah dho’if dan hadits ini adalah yang termasuk dia dapatkan dari Hijaz**.
Maka hadits ini tidak shohih karena tidak terbebas dari penyakit yang membuat
cacat.
** Artinya Musa ibn ‘Uqbah adalah dari Hijaz.
Jika penyakitnya tidak membuat
cacat, maka tidak menghalangi hadits tersebut untuk dinilai shohih atau hasan.
Contohnya hadits dari sahabat Abu Ayyub Al Anshori rodhiallahu’anhu dari
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من صام رمضان، ثم أتبعه ستا من شوال
كان كصيام الدهر
“Barangsiapa berpuasa Romadhon,
kemudian diikuti dengan 6 hari di bulan Syawal, maka ia seakan-akan puasa dahr
(puasa setiap hari, seandainya puasa dahr itu dibolehkan).*”
—
* Ini adalah termasuk
pengandaian. Karena ulama berselisih pendapat tentang puasa dahr. Sebagian
ulama melarangnya. Dan itulah pendapat yang lebih rojih karena ada hadits
tentang hal ini,“Siapa yang puasa setiap hari tidak akan dinilai orang yang
berpuasa dan juga tidak dinilai sebagai orang yang tidak puasa”. Jadi, dari
hadits tersebut tidak menunjukkan bolehnya puasa dahr, namun hanya sebagai
pengandaian.
Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim
dari jalan Sa’ad ibn Sa’id, dan pada hadits ini terdapat ‘illat dengan sebab
rowi ini, yaitu Sa’ad ibn Sa’id karena Imam Ahmad mendho’ifkannya. ‘Illat ini
tidak membuat cacat, karena sebagian ulama menshohihkannya, dan dia memiliki
hadits penguat (muttabi‘)*. Imam Muslim menyampaikan hadits ini dalam Shohih-nya
menunjukkan keshohihan menurut Muslim, dan ‘illatnya tidak membuat cacat.
— * Hadits muttabi’ (penguat) adalah jika rowi
hadits tersebut dari sahabat yang sama. Sedangkan hadits syawahid, jika
sumbernya beda.
Dikumpulkannya Dua Hukum, yaitu
Penilaian Shohih dan Hasan dalam Satu Hadits
Di depan telah kita bahas bahwa
hadits shohih adalah satu bagian dari hadits yang berbeda dengan hadits hasan.
Maka keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Akan tetapi sering kita dapatkan,
terkadang suatu hadits diberi nilai hadits hasan shohih. Maka bagaimana
menyesuaikan dua penilaian ini padahal ada perbedaan di antara keduanya?
Kami katakan (penulis kitab ed),
“Jika hadits tersebut memiliki dua jalur, maka maksud hadits tersebut bahwa
salah satu jalannya shohih dan jalur yang kedua adalah hasan. Maka dikumpulkan
antara dua sifat ini dengan melihat jalurnya*. Adapun jika hadits tersebut
hanya memiliki satu jalan, maka maknanya adalah ulama tersebut ragu-ragu,
apakah sudah mencapai derajat shohih atau derajat hasan**.”
— * Dimaknai hadits shohih wa hasan (shohih dan hasan).
Artinya, hasan untuk jalur ini dan shohih untuk hadits yang satunya lagi.
** Dimaknai hadits shohih
aw hasan (shohih atau hasan). Misalnya dalam hadits ghorib. Jadi ragu-ragu
antara hadits ini hasan atau shohih. Adapun kalimat (لأصح
قى هذا الباب) “Hadits ini
adalah hadits yang paling shohih dalam bab ini”, maka ini bukanlah menilai
bahwa hadits tersebut shohih tapi maksudnya hadits tersebut yang paling sedikit
cacatnya. Bisa jadi haditsnya dho’if. Namun hadits dho’if lainnya banyak dan
yang paling ringan cacatnya adalah hadits tersebut.
Taisir
Musthalah Hadits (5): Penjelasan untuk Sanad yang Terputus, Tadlis &
Mudhthorib
1. Sanad yang terputus (منقطع السند)
adalah yang tidak bersambung
sanadnya, dan telah disebutkan bahwa di antara syarat hadits shohih yang
berjumlah lima, salah satunya adalah bersambung sanadnya.
2. Sanad yang terputus terbagi
menjadi empat: mursal, mu’alaq, mu’dhol dan munqothi’.
Mursal (المرسل)
Mursal adalah hadits yang
dinisbatkan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam oleh sahabat atau
tabi’in yang tidak mendengar langsung dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam2.
Mu’alaq (المعلق)
Mu’allaq adalah hadits yang dihilangkan
awal atau terkadang yang dimaksudkan adalah yang dibuang semua sanadnya,
seperti perkataan Imam Bukhori, “Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mengingat
Allah di setiap keadaannya”3.
Adapun hadits yang dinukil penulis kitab, misal Umdatul Ahkam yang dinisbatkan
pada aslinya, maka tidak dinilai sebagai hadits mu’allaq karena orang yang
menukil tidak menyandarkan hadits tersebut pada dirinya.Akan tetapi
dinisbatkan, misal “Diriwayatkan oleh Abu Daud”.
Mu’dhol (المعضل)
Mu’dhol adalah hadits yang dibuang
di tengah-tengah sanadnya, dua rowi secara berturut-turut.
Munqothi’ adalah hadits yang dibuang
dari tengah sanadnya satu, dua atau lebih dan tidak berturut-turut. Terkadang
maksudnya adalah hadits yang tidak bersambung sanadnya, maka termasuk di
dalamnya hadits yang empat tadi, mursal, mu’allaq, mu’dhol dan munqothi’ itu
sendiri5.
Misalnya hadits yang diriwayatkan
Imam Bukhori, ia berkata, “Menceritakan pada kami Abdullah ibn Azzubair Al
Humaidi6,ia
berkata, telah menceritakan pada kami Sufyan, ia berkata, telah menceritakan
pada kami Yahya ibn Sa’id Al Anshori, ia berkata,telah mengkhobarkanku Muhammad
ibn Ibrohim At Taimi, bahwasannya ia mendengar dari Alqomah ibn Abi Waqosh Al
Laitsi mengatakan, aku mendengar ‘Umar ibn Khottob rodhiallahu ‘anhu di atas
mimbar berkata, “Aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya ‘hingga akhir
hadits.
Maka jika dibuang dari sanad
tersebut, ‘Umar ibn Khottob rodhiallahu ‘anhu, dinamakan hadits mursal.
Jikayang dibuang Al Humaidi dinamakan hadits mu’allaq.
Jika yang dibuang Sufyan dan Yahya dinamakan hadits mu’dhol.
Jika yang dibuang Sufyan saja atau bersama at-Taimi dinamakan hadits
munqothi’.
3. Seluruh hadits munqothi’ ditolak
dikarenakan ketidaktahuan keadaan rowi yang dibuang. Namun berikut ini
adalah munqothi’ yang dikecualikan dari penolakan tersebut:
Mursal kibar tabi’in8. Menurut sebagian besar ahlu ‘ilmi adalah shohih
jika dikuatkan oleh mursal yang lain atau diamalkan para sahabat atau
dengan qiyas.
Mu’alaq.Jika dengan bentuk kata yang tegas dalam kitab
yang komitmen dengan hadits-hadits shohih, seperti Shohih Bukhori9.
Hadits yang diriwayatkan dengan sanad yang bersambung
dari jalan yang lain yang memenuhi semua persyaratan untuk diterimanya
hadits10.
Tadlis
Penjelasannya
Pembagiannya
Tingkatan mudallis
Hukum perowi yang mudallis
1. Tadlis (التدليس)
adalah membawakan hadits dengan satu sanad sehingga dipahami bahwa sanad
tersebut lebih tinggi dari pada kualitas senyatanya.
2. Tadlis terbagi menjadi dua:
tadlis isnad dan tadlis guru.
Tadlis isnad (تدليس الإسناد)
Tadlis isnad adalah seorang rowi
meriwayatkan dari orang yang dijumpainya, hadits yang tidak dia dengar atau
tidak dia lihat perbuatannya dengan kata-kata yang bisa dipahami bahwa orang
tersebut mendengar atau melihatnya secara langsung. Contohnya: “Ia berkata” (قال), “ia
melakukan” (فعل), “dari fulan” (عن فلان), “fulan berkata” ((قال فلان,”fulan
melakukan” (فلانفعل) dan yang semisal itu.
Tadlis guru (تدليس الشيوخ)
Tadlis guru adalah seorang rowi menamakan gurunya, atau mensifatinya dengan
nama atau sifat yang tidak terkenal sehingga gurunya tidak dikenal. Hal ini
disebabkan mungkin karena gurunya lebih muda darinya, dan ia tidak suka jika
diketahui meriwayatkan dari yang lebih muda, atau agar orang mengira gurunya
banyak, atau maksud-maksud lainnya.
3. Rowi mudallis ada banyak; ada yang dho’if dan ada yang tsiqoh seperti Hasan Al Bashri,
Humaid At Tuwaili, Sulaiman ibn Mahron Al ‘Amasy, Muhammad ibn Ishaq dan Walid
ibn Muslim. Al Hafidz Ibnu Hajar mengklasifikasikan rowi mudallis menjadi lima
tingkatan:
Rowi yang tidak divonis melakukan tadlis kecuali
langka. Seperti Yahya ibn Sa’id.
Rowi yang para imam masih berlapang dada terhadap
tadlisnya (masih dimaafkan). Oleh karena itulah para ulama masih memakai
riwayatnya dalam kitab shohih karena dia adalah seorang Imam dan
sedikitnya tadlis yang dia lakukan jika dibandingkan dengan riwayat yang
dia sampaikan, semacam tadlisnya Imam Sufyan Atsauri. Atau karena rowi
tersebut tidak melakukan tadlis kecuali dari seorang rowi yang tsiqoh,
semacam Imam Sufyan ibn ‘Uyainah.
Rowi yang sering melakukan tadlis tanpa membatasi diri
dengan rowi-rowi yang tsiqoh. Sehingga yang tidak disebutkan boleh jadi
rowi tsiqoh
ataupun rowi yang dho’if. Semacam Abu Zubair Al Makiy.
Rowi yang mayoritas tadlisnya adalah rowi yang dho’if
dan tidak dikenal. Seperti Baqiyah ibn Al Walid.
Orang yang disamping melakukan tadlis, memiliki
kelemahan karena faktor lain. Misal, ‘Abdulah ibn Luhai’ah11.
4. Hadits mudallis tidak diterima
kecuali mudallisnya adalah orang yang tsiqoh
(terpercaya), dan dia menegaskan bahwa ia mengambilnya secara langsung dari
gurunya dengan perkataan “aku
mendengar fulan berkata” (سمعت فلان), “aku melihat ia melakukan” (رأيته يفعل),
“telah menceritakan padaku” (حدثني) dan yang semacam itu. Akan tetapi riwayat
yang terdapat dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim dengan
bentuk tadlis dari rowi tsiqoh yang mudallis, maka haditsnya diterima karena
umat Islam menerima semua riwayat dari kedua Imam tersebut dengan tanpa perincian
Mudhthorib
Penjelasannya
Hukumnya
1. Mudhthorib (المضطرب) adalah hadits yang para rowinya berselisih dalam sanad atau
matannya yang tidak mungkin dikompromikan.
Contohnya, hadits yang diriwayatkan
dari Abu Bakar rodhiallahu’anhu bahwasannya ia berkata pada Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam, “Aku melihat engkau beruban”. Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku beruban karena memikirkan yang Allah
turunkan dalam surat Hud dan surat-surat sejenisnya.”
Hadits ini diperselisihkan dalam 10
masalah. Hadits ini ada yang diriwayatkan secara maushul dan mursal. Ada yang
mengatakan dari Abu Bakar, ada yang dari ‘Aisyah atau Sa’ad dengan perselisihan
yang tidak mungkin dikompromikan atau dirojihkan (dipilih yang lebih kuat).
Jika mungkin dikompromikan;
Maka wajib dikompromikan dan hilanglah status idhthirob12.
Contohnya:
Perbedaan riwayat tentang jenis ihrom Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam pada haji wada’. Sebagian mengatakan Nabi haji ifrod saja, ada
yang mengatakan haji tammatu ada juga yang mengatakan bahwa Nabi melakukan
haji qiron13.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak ada kontradiksi
dalam hal tersebut. Nabi melakukan tamatu’ tamatu’ qiron. Qiron bisa juga
disebut tamatu’. Tamatu’ ada dua macam, yaitu tamatu’ dengan makna tamatu’ dan
tamatu’ dengan makna qiron. Tamatu’ Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
adalah tamatu’ qiron. Dan nabi menyendirikan perbuatan manasik haji dan
menggandengkan antara dua ibadah yaitu umroh dan haji. Maka haji itu adalah
haji qiron dengan menyatukan manasik. Jadi, disebut haji ifrod dengan
pertimbangan bahwa Nabi mencukupkan degan satu tawaf dan sa’i, dan disebut
mutamatu’ dengan pertimbangan kesenangan yang beliau dapatkan dengan meninggalkan
salah satu dari dua safar.”
Jika mungkin dirojihkan;
Wajib mengamalkan yang dan hilanglah status idhthirob.
Contohnya:
Perselisihan pada riwayat hadits Barirah rodhiallahu ‘anha ketika dia
dimerdekakan dari status budak. Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
memberinya pilihan antara tetap bersama suaminya atau berpisah dari
suaminya14.
Perselisihannya: Apakah suaminya adalah orang yang merdeka
atau budak?
Diriwayatkan dari Al Aswad dari ‘Aisyah15rodhiallahu’anha bahwasannya suaminya adalah orang yang merdeka. Tapi
riwayat dari ‘Urwah ibn Zubair16
dan Qosim ibn Muhammad ibn Abu Bakar bahwasannya suaminya adalah seorang budak.
Yang dinilai rojih dari kedua riwayat tersebut riwayat
‘Urwah ibn Zubair dan Qosim ibn Muhammad ibn Abu Bakar dikarenakan kedekatan
keduanya dengan ‘Aisyah. ‘Aisyah adaah bibi dari ‘Urwah dan bibi dari Qosim.
Sedangkan Al Aswad tidak punya hubungan dengan ‘Aisyah ditambah ada
keterputusan di dalam riwayatnya.
2. Hukum hadits mudhtorib adalah
dho’if dan tidak dapat dijadikan hujjah.
Karena idhthirobnya menunjukkan adanya rowi yang tidak kuat hafalannya. Akan
tetapi jika idhthirob tersebut tidak berkaitan dengan pokok hadits, maka tidak
mengapa.
Contohnya:
Perselisihan perowi dalam hadits dari Fadholah ibn ‘Ubaid rodhiallahu’anhu,bahwasannnya
ia membeli kalung pada perang Haibar sebanyak 12 dinar.Pada kalung tersebut
terdapat emas dan manik-manik. Ia berkata, “Maka aku memisahkannya dan aku
mendapatkannya nilainya lebih dari 12 dinar. Lalu aku menceritakan kepada Nabi
shollallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Kalung tersebut tidak
boleh dijual sampai dipisah.”
Maka pada riwayat yang lain,
Fadholahlah yang membeli kalung tersebut. Riwayat lainnya, ada orang lain
selain Fadholah yang bertanya tentang hukum membeli kalung tersebut.
Dalam riwayat lain: Bahwasannya itu emas dan manik-manik.
Pada riwayat yang lain: Emas dan permata.
Riwayat yang lain: Manik-manik yang digantungi emas.
Riwayat yang lain: dengan nilai 11 dinar.
Riwayat yang lain: dengan nilai 9 dinar.
Riwayat yang lain: dengan nilai 7 dinar.
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,
“Perselisihan ini tidaklah menyebabkan kelemahan hadits, karena maksud pokok
dari berdalil dengan hadits tersebut tetap terjaga dan tidak ada perselisihan
di dalamnya, yaitu pelarangan jual beli sesuatu yang belum terpisah. Adapun
jenisnya atau kadar, ukuran harganya maka dalam hal ini tidak memiliki hubungan
dengan menjadi idththirob atau tidak.”
Demikian pula bukan penyebab
idhthirob, perbedaan tentang nama perowi, kunyahnya atau yang semacam itu,
padahal yang dimaksudkan adalah sama sebagaimana didapatkan pada banyak
hadits-hadits yang shohih.
1 Keterputusan sanad ada yang jelas dan tidak jelas. Yang
tidak jelas akan dibahas di tadlis.
3 Atau hadits yang dibuang di awal sanad. Awal sanad adalah
orang yang berada di atas pencatat hadits. Orang setelah Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam adalah akhir sanad. Terkadang dibuang semua sanadnya oleh
Imam Bukhori. Mu’allaq dalam Imam Bukhori disebutkan sanadnya oleh Ibnu Hajar
dalam salah
satu kitabnya.
5 Sebagaimana Islam itu punya tingkatan, yaitu Islam, Iman,
Ihsan. Jadi, Islam itu ada di Islam itu sendiri.
6 Guru Imam Bukhori yang Imam Bukhori paling banyak
meriwayatkan hadits darinya.
7 Semacam ucapan Ibnu Abbas tentang turunnya wahyu pertama
kali. Ibnu Abbas lahir 3 tahun sebelum hijrah. Maka tentu dia tidak mengetahui
dan tidak menyaksikan langsung kejadian di awal wahyu, sehingga tentu dia
mendapatkan dari sahabat yang lain. Mursal shohabi tidak mempengaruhi keabsahan
hadits. Karena meski kita tidak mengetahui sahabat yang dibuang, akan tetapi
itu tidaklah masalah karena semua sahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
adalah adil.
8 Kibar tabi’in : mereka yang mayoritas riwayatnya berasal
dari para sahabat, seperti Sa’id ibn Musayyib, ‘Urwah ibn Zubair. Jadi, mereka
sedikit meriwayatkan dari sesama tabi’in.
9 Akan tetapi, hadits mu’alaq dalam Shohih Bukhori
bukanlah sebagai bagian dari Shohih Bukhori meskipun ia tercantum dalam
kitab Shohih Bukhori. Oleh karena itu ketika orang menyampaikan hadits
mu’alaq Imam Bukhori dalam Shohih Bukhori harus disebutkan, “Diriwayatkan
oleh Imam Bukhori secara mu’alaq” karena mu’alaq tersebut bukan bagian dari Shohih
Bukhori. Karena judul asli kitab shohih Bukhori adalah AlJam’i
As Shohih Al Musnad. AlJami’ yaitu kitab hadits yang
mengumpulkan hadits dalam banyak bab, baik fiqh dan selainnya. Kalau hanya
dalam bab fiqh saja disebut Sunan. Mu’alaq dalam Shohih Bukhoriada
kata-kata yang tegas ada yang tidak tegas. Jika yang tidak tegas maka Imam
Bukhori tidak menjamin keshohihan hadits ini. Sedangkan Al Musnad adalah
yang bersanad.
10 Ada pertanyaan, “Apakah semua hadits yang shohih
diamalkan?” Belum tentu. Dilihat dulu, apakah hadits tersebut mansukh. Jadi
masih harus melihat hal yang lainnya. Misalnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam berdiri ketika ada jenazah lewat. Hadits ini shohih. Tapi kemudian
mansukh. Karena setelah itu nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang
untuk berdiri ketika jenazah lewat. Dan juga tidak setiap hadits dho’if
ditinggalkan. Jika bisa naik menjadi hadits hasan lighoiri, maka hadits dho’if
tersebut bisa diamalkan.
11 Ia mulai kacau hafalannya setelah kitab-kitabnya terbakar.
Namun, ia memiliki empat murid yang bernama ‘Abdulah yang belajar padanya
sebelum kitab-kitabnya terbakar. Sehingga riwayatnya dapat diterima melalui
empat murid tersebut.
Taisir
Musthalah Hadits (6): Idroj, Ziyadah, Meringkas Hadits dan Meriwayatkan Dengan
Makna
Idroj dalam matan
Definisinya
Kedudukannya dan contoh
Kapan dinilai itu sebagai hadits sisipan
1. Idroj (sisipan) dalam matan (الإدراج في المتن)
: Salah seorang rowi memasukkan
kata-kata yang berasal dari dirinya sendiri tanpa dia jelaskan bahwa itu adalah
kata-katanya sendiri. Dia melakukan itu bisa jadi untuk menjelaskan kata-kata
yang asing dalam hadits tersebut, istinbath hukum (mengambil kesimpulan hukum)
atau untuk menjelaskan hikmah.
2. Idroj di awal hadits, tengah
hadits atau akhir hadits.
Contoh idroj di awal matan:
Hadits dari Abu Huroiroh rodhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori dan Imam Muslim.
“Sempurnakanlah wudhu,
celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air, celakalah karena berada di
neraka.” [1]
Kata-kata “sempurnakanlah wudhu”
adalah sisipan yaitu ucapan Abu Hurioroh rodhiallahu ‘anhu. Hal ini
diketahui berdasarkan satu riwayat dalam Shohih Bukhori. Dalam riwayat
tersebut, Abu Huroiroh rodhiallahu ‘anhu mengatakan,
“Sempurnakanlah wudhu, karena Abul
Qosim shollallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,’Celakalah tumit-tumit yang
tidak terkena air.’”
Contoh sisipan di tengah matan:
Hadits dari ‘Aisyah rodhiallahu
‘anha tentang awal mula datangnya wahyu pada Rosulullah shollallahu
‘alaihi wa sallam. Dan hadits tersebut, Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam bersepi-sepi di Gua Hiro, lalu ber-tahanus (pada asalnya
artinya adalah menjauhi dosa), namun di sini dijelaskan oleh rowi maksud dari tahanus
yaitu beribadah selama beberapa malam yang bisa di hitung.
Kata-kata “tahanus adalah beribadah”
adalah sisipan, tepatnya merupakan perkataan az-Zuhri. Hal ini dijelaskan satu
riwayat dalam riwayat Bukhori dari jalurnya Zuhri, dengan lafadz bahwasannya
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Gua Hiro dan tahanus di
dalamnya, Zuhri mengatakan, makna tahanus adalah beribadah. Kemudian
Zuhri melanjutkan pada beberapa malam yang bisa dihitung.
Contoh idroj di akhir matan:
Hadits Abu Hurorioh rodhiallahu
‘anhu sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya umatku akan dipanggil
pada hari kiamat dalam keadaan putih terang wajah, tangan dan kaki, karena
bekas wudhu. Oleh karena itu siapa diantara kalian yang mampu memanjangkan
cahaya putih terangnya maka hendaknya ia lakukan.“
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan
Imam Muslim.
Kata-kata “Siapa diantara kalian
yang mampu memanjangkan cahayanya maka lakukanlah”, adalah perkataaan Abu
Huroiroh rodhiallahu ‘anhu yang menyebabkan perkataan Abu Huroiroh ini
masuk ke hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang rowi
yang bernama Nu’aim ibn Mujmir[2].
Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad,
dari Nu’aim ibn Mujmir, beliau mengatakan, “Saya tidak tahu apakah itu sabda
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam atau kata-kata Abu Huroiroh” [3].
Lebih dari satu pakar hadits yang menegaskan bahwa kata-kata tersebut adalah
sisipan. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan itu tidak mungkin
merupakan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam [4].
3. Tidak bisa dinilai sebagai
sisipan sampai ada bukti.
Sehingga hukum asalnya adalah bagian
dari hadits dan bisa diketahui:
Dengan ucapan rowi itu sendiri.
Ucapan Imam yang teranggap ucapannya.
Dari kata-kata yang disisipkan karena mustahil Nabi
mengatakannya
Ziyadah Dalam Hadits
Pengertiannya
Pembagiannya, penjelasan hukum pada masing-masing
pembagian beserta contohnya.
1. Ziyadah (tambahan) dalam hadits (الزيادة في الحديث):
Salah seorang rowi (periwayat
hadits) menambahi redaksi (matan) hadits dengan sesuatu yang bukan merupakan
bagian dari hadis tersebut.
2. Ziyadah terbagi menjadi dua
macam:
1. Ziyadah yang sejenis dengan
idroj.
Merupakan tambahan yang diberikan
seorang rowi dari dirinya sendiri, tanpa bermaksud bahwa tambahan tersebut
merupakan bagian dari hadits. Penjelasan hukumnya telah disampaikan di muka.
2. Ziyadah yang diberikan oleh
sebagian rowi dengan maksud bahwa tambahan tersebut merupakan bagian dari
hadits. Jenis ini terbagi menjadi dua:
Jika datang dari rowi yang tidak tsiqoh. Maka tidak diterima dikarenakan riwayat rowi tersebut
jika sendirian itu tidak diterima, maka tambahan yang dia berikan pada
riwayat orang lain lebih layak untuk ditolak.
Jika datang dari rowi yang tsiqoh: Jika bertentangan dengan riwayat lain yang jalannya
lebih banyak atau periwayatannya lebih tsiqoh, maka tidak diterima
dikarenakan riwayat ini termasuk hadits yang syadz. Misal:Hadis
yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwattho bahwasannya Ibnu
Umar radhiallahu ’anhuma jika memulai sholat, beliau mengangkat
kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika mengangkat
kepalanya dari ruku’, beliau mengangkat keduanya lebih rendah dari itu.
Abu Daud berkata, “Tidak disebutkan ‘beliau mengangkat keduanya lebih
rendah dari itu’ oleh seorang pun selain Malik menurut sepengetahuanku.”
Dan riwayat yang shohih dari Ibnu Umar radhiallahu
’anhuma, marfu’ kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
bahwasannya beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan pundaknya
jika memulai sholat, dan ketika ruku’, ketika bangkit dari ruku’ tanpa
dibeda-bedakan.
Jika tidak bertentangan dengan rowi selainnya maka diterima,
dikarenakan didalamnya terdapat tambahan ilmu. Misal:Hadis Umar radhiallahu
’anhu bahwasannya beliau mendengar Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu sampai selesai
dan sempurna kemudian mengucapkan:’ Asyhadu allaa ilaaha illallah , wa anna
muhammadan ’abdullahi wa rasuuluh’ melainkan dibukakan baginya pintu syurga
yang berjumlah delapan, dia boleh masuk dari pintu mana yang dia inginkan.”
Hadits ini telah diriwayatkan oleh Muslim dari dua jalan
periwayatan. Pada salah satu dari keduanya terdapat tambahan (وحده لا شريكله)
setelah (إلاّ اللّه).
Meringkas Hadits
Pengertiannya
Hukumnya
1. Meringkas hadits (احتصار الحديث):
Seorang rowi atau penukil hadits
membuang sebagian dari hadits.
2. Tidak diperbolehkan meringkas
hadits kecuali dengan lima syarat:
1. Tidak merusak makna hadits.
Seperti pengecualian, tujuan, keadaan/keterangan, syarat, dan selainnya. Misal,
sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
لا تبيعوا الذهب با الذهب إلاّ مثلا بمثل
“Jangan kalian menukar emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal.”
لا فبيعوا الثمر حتى يبدو صلاحه
“Janganlah kalian menjual buah-buahan sampai tambak baiknya.”
لا يقضين حكم بين اثنين و هو غضبان
“Janganlah memutuskan hukum antara dua perkara sedangkan dia dalam keadaan
emosi.”
نعم، اذا هي رأت الماء
“Iya, jika kalian melihat air.” Perkataan nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam
sebagai jawaban kepada Ummu Sulaim tentang pertanyaannya, Apakah wanita wajib
mandi jika bermimpi?
لا يقل أحد كم: اللهم اغفر
لي إن شئت
“Jangan berkata salah seorang dari kalian: ya Allah, ampunilah aku jika Engkau
menghendaki.” الحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة
“Haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali surga.”
Maka tidak boleh membuang perkataan
“kecuali semisal dengan semisal” (إلاّ مثلا بمثل)
2. Tidak membuang redaksi
hadits/matan yang hadits itu datang karenanya,
Misal: أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنا نركب الرحر و
نحمل معنا القليل من الماء، فإن توضأنا به: عطشنا، أفنتوضأ بماء البحر. فقال النبي: ((هو الطهور
ماؤه، الحل ميتته))
Hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu: seseorang bertanya pada Nabi
shollallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya kami menaiki perahu di laut dan
kami membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, kami akan kehausan.
Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Maka Nabi bersabda: “Laut itu
suci airnya dan halah bangkainya.”
Maka tidak boleh menghapus sabda
beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam, “Laut itu suci airnya dan halal
bangkainya” (هو الطهور ماؤه، الحل ميتته) karena hadits ini datang karenanya, maka
dia adalah maksud pokok dari hadits tersebut.
3. Yang dibuang bukan merupakan
penjelasan tentang tata cara ibadah, baik berupa perkataan atau perbuatan.
Misal: أن النبي صلى الله عليه و سلم قالك (( إذا جلس أحدكم
في الصلاة فليقل: التحيات لله و الصلوات و الطيبات السلم عليك ايها النبي و رحمة
الله و بركته السلم علينا و على عباد الله الصابحين أشهد أن لا إله لا الله و أشهد
أن محمدا عبده و رسوله))
Hadits Ibnu Mas’ud
radhiyallahu’anhu, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika
salah seorang dari kalian duduk dalam sholat, maka hendaknya dia membaca: ”
Attahiyyaatu lillahi washolawaatu wathoyyibaat, Assalaamu ’alaika ayyuhannabiyu
wa rahmatullahi wa barakaatuh, Assalamu ’alainaa wa ’ala
’ibaadillahishoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illallah, wa asyhadu anna
muhammadan ’abduhu wa rasuuluh”
Maka tidak boleh menghapus satu
bagian pun dari hadits ini karena akan merusak tata cara ibadah yang
disyari’atkan, kecuali dengan menjelaskan bahwa ada bagian hadits yang dipotong
atau dibuang.
4. Hendaknya yang membuang,
mempunyai ilmu tentang kandungan lafadz.
Lafadz mana yang merusak makna jika
dibuang dan mana yang tidak merusak, supaya tidak membuang lafadz yang merusak
makna secara tidak sadar.
5. Rowi yang melakukan pengurangan
hadits tidak akan menjadi sasaran tuduhan; karena dikira jelek hafalannya jika
dia meringkasnya, atau dikira memberi tambahan jika dia menyempurnakannya,
karena memeringkas pada keadaan ini menyebabkan orang akan ragu-ragu untuk
menerima rowi tersebut sehingga hadits menjadi lemah karenanya. Persyaratan
ke-lima ini untuk hadits yang tidak tercatat, karena jika hadits tersebut sudah
tertulis maka dapat merujuk pada kitab yang mencatatnya dan hilanglah keraguan.
Jika semua syarat-syarat tersebut
sudah dipenuhi, maka diperbolehkan meringkas hadits. Lebih-lebih memotong
hadits untuk berdalil pada setiap potongan hadits pada tempat yang tepat.
Banyak ulama’ dari kalangan ahlul hadits dan ahlul fikih yang melakukan hal
ini. Lebih baik lagi pada saat meringkas hadits ditambahi penjelasan adanya
peringkasan, dengan perkataan “hingga akhir hadits”, atau “sebagaimana yang
disebutkan oleh suatu hadits” , dan selainnya. Meriwayatkan Hadits dengan makna
Pengertiannya
Hukumnya
1. Meriwayatkan hadits dengan makna,
yaitu menukilkan hadits dengan lafadz yang
bukan lafadz asli yang diriwayatkan.
2. Tidak boleh meriwayatkan hadits
dengan makna kecuali dengan tiga syarat:
1. Dilakukan oleh orang yang
mengetahui maknanya dari sisi bahasa, dan dari sisi maksud teks yang
diriwayatkan.
2. Terpaksa melakukannya, semisal
karena rowi lupa dengan teks asli hadits tersebut tapi ingat maknanya. Jika
teks hadits masih ingat, maka tidak boleh merubah kecuali jika dituntut
kebutuhan untuk memahamkan orang yang diajak bicara dengan bahasa yang lebih
mudah dipahami.
3. Lafadz hadits tersebut bukan
merupakan lafadz yang digunakan untuk beribadah., seperti lafadz dzikir, dan
selainnya.
Jika meriwayatkan hadits dengan
makna, maka hendaknya disampaikan sesuatu yang menunjukkan hal itu, dengan
mengatakan sesudah menyampaikan hadits:, “Atau semisal yang dikatakan oleh
Nabi” (أو كما قال), atau “semisal itu” (أو نحوه).
Seperti yang ada dalam hadits dari
Anas rodhiallahu ‘anhu tentang kisah orang Arab badui yang kencing di
dalam masjid, kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam
memanggilnya dan berkata padanya:
إن هذه المساجد لا تصلح لشيء من هذا
البول و لا القذر؛ إنما هي الذكرالله – عز و جل - ، و الصلاةن و قراءة القران، أو كما قال
صلى الله عليه و سلم
“Sesungguhnya masjid ini tidak
sepantasnya terkena air kencing, tidak pula kotoran, sesungguhnya ia adalah
untuk mengingat Allah ’Azza wa Jalla , sholat, dan membaca Al Quran”, atau semisal yang dikatakan Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam.
Juga seperti yang ada dalam hadits
dari Mu’awiyah bin Hakam. Beliau berkata-kata ketika sholat karena tidak tahu
kalau hal tersebut terlarang. Setelah selesai sholat, Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء كم
كلام الناس؛ إنما هو : التسبيح، و تكبيرن ،و قراءة القران، أو
كما قال صلى الله عليه و سلم
“Sesungguhnya sholat itu tidak
sepantasnya di dalamnya terdapat perkataan orang. Sesungguhnya isi sholat
adalah tasbih, takbir, dan membaca al quran”,
atau semisal yang dikatakan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.
1. Artinya siksaan hanya mengenai
sebagian badan. Siksa neraka ada dua macam, ada yang meliputi sebagian badan
dan ada yang meliputi seluruh badan. Dan ini adalah contoh yang mengenai
sebagian badan. Demikian juga orang yang isbal. Bagian badan yang terjeluri
kainlah yang dapat siksa di neraka. Namun, jangan remehkan siksaan neraka
walaupun sebagian badan saja. Sungguh, orang yang mendapat siksaan dengan
terompah neraka di telapak kakinya, yang mendidih adalah otaknya. Jadi, jangan
diremehkan.
2 . Jadi, aslinya adalah terpisah.
Akan tetapi karena Nu’aim ibn Mujmir maka perkataan Abu Huroiroh tadi tergabung
dengan hadits Nabi dari Abu Hurorioh.
3. Jadi dia lupa, dan hanya dia yang membawa riwayat dengan menggabungkan
antara perkataan Abu Huroiroh dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
4. Karena Nabi adalah orang
yang paling paham dan fasih bahasanya. Dan dalam bahasa Arab yang namanya ghurron
adalah putih cemerlang di wajah. Dan wajah itu sudah ada batasannya mungkinkah
dipanjangkan? Oleh karena ini jelas bahwa kata-kata tersebut adalah hadits mudroj,
maka pendapat yang paling benar, tidak ada anjuran untuk melebihkan wudhu
dari batasan yang telah ditetapkan oleh syari’at.